Apapun Defenisinya Terorisme Harus dihapuskan

 Lima hari berselang pascapenyanderaan maut di Mako Brimob, rentetan aksi terorisme bom bunuh diri meletus di Surabaya. Tindakan biadab yang menimbulkan korban warga sipil dan aparat penegak hukum itu telah menyulut amarah masyarakat luas.

Menyusul tragedi tersebut, muncul desakan kuat dari masyarakat dan pemerintah agar DPR segera merampungkan RUU Terorisme dalam waktu dekat. Presiden Joko Widodo bahkan mengancam akan mengeluarkan Perppu jika RUU Terorisme tak kunjung rampung hingga Juni mendatang.

Pihak DPR sendiri telah memberikan keterangan bahwa RUU Terorisme yang diusulkan pemerintah sejak tahun 2016 itu hampir memasuki tahap akhir.

Namun pembahasan RUU tak kunjung usai karena terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah dan DPR terkait beberapa norma baru di dalamnya, khususnya perihal definisi terorisme dan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Terkait pelibatan TNI, pemerintah dan DPR kabarnya telah mencapai titik temu, dengan catatan bahwa ketentuan tentang pelibatan TNI dalam RUU Terorisme harus diatur lebih jauh melalui Peraturan Presiden.

Namun terkait definisi terorisme, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Sejauh ini, definisi yang diajukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

“Terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.”

Menurut beberapa fraksi di DPR, definisi yang diajukan oleh pemerintah itu tidak memuat rumusan tentang motif atau tujuan terorisme, sehingga sulit untuk membedakan antara terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dari kejahatan biasa. Oleh karena itu, mereka mengusulkan rumusan tambahan “… dengan tujuan politik dan ideologi yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan negara.”

0 Komentar

close