Komentar Ini di Medsos, Seorang Wanita Diamankan Polisi


Banda Aceh - Petugas Subdit II PPUC  Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga  pelaku SARA melalui Medsos Facebook dengan akun Widia Fatmawati,Senin (14/3).

Pelaku berinisial WF (36) warga Desa Lam Ara Dusun tgk Bakdeyah Kecamatan  Banda Raya kotamadya Banda Aceh. Selain pelaku,petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 dan IMEI : 863440032179008 dan 1  buah Simcard dg nomor 08126903xxxx.

Penangkapan pelaku berawal  Pada tanggal 13 Mei 2018 sekira pkl 09.00 wib terduga pelaku SARA membagikan postingan terkait dg rusuhnya Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain.

Kemudian didalam postingannya teraebut terdapat komentar dari teman facebook terduga Leona Florenza Yuwono dengan kata-kata : _iya mbak, ini barusan ada bom di gereja santa maria, ngagel sby mbak_

Selanjutnya terduga pelaku SARA membalas komentar tbst *ya say..memang halal darah org kafir say*

Atas perbuatanya,pelaku dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dg UU RI No. 19/2016 perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE. (Seru Indonesia)

0 Komentar

close