Perlindungan Hukum untuk Berpartisipasi Aktif dalam Pemilihan


Konsep formal demokrasi menyoroti dua aspek utama, yaitu kesetaraan politik warga negara dan gagasan pemerintahan yang baik (Diskursus Politik Lokal, 2015).

Kesetaraan politik tidak hanya sebatas kesamaan kesempatan dan ruang ekspresi pilihan politik, akan tetapi juga perlindungan politik sebagai mekanisme utama yang dikembangkan, serta selalu harus diperjuangkan juga keyakinan bahwa kelompok minoritas niscaya mendapat perlindungan dalam segenap ekspresi politik mereka.

Guna memastikan demokrasi berjalan dengan prinsip HAM yang mencerminkan aspek kesetaraan politik, ada bangak  strategi yang perlu dilakukan guna memitigasi penanganan terhadap politik primordialisme.

Dari aspek regulasi, sebagai negara yang beradab, demokrasi yang dikembangkan Indonesia harus complay dengan standar norma hak asasi manusia (HAM) yang memberikan tanggung jawab kepada negara untuk memastikan perlindungan hak memilih dan hak dipilih tanpa diskriminasi.

Dengan dasar apapun baik ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya, tindakan diskriminasi tidak dibenarkan.

Penguatan aturan kepemiluan baik melalui undang-undang ataupun peraturan teknis oleh penyelenggara diharapkan membawa kesegaran dan mampu mengurangi tindakan diskriminasi, termasuk perumusan sanksi yang paling tepat.

0 Komentar

close