Resmi Ditahan, Kivlan Zein Dibawa ke Rutan Pomdam Jaya


Jakarta - Setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, akhirnya resmi ditahan.

Kivlan yang mengenakan kemeja biru, terlihat keluar dengan dikawal petugas kepolisian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari Kamis pada pukul 20:00 WIB.

Kivlan terus dikawal oleh petugas masuk ke mobil penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. Dari informasi yang beredar sebagaimana dilansir dari laman Antara, Kivlan akan diamankan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kivlan dijerat dengan undang-undang tersebut karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor.(klikkabar)

0 Komentar

close