KPK Temukan Duit di Laci Menag dan Dokumen Pemilihan Rektor IAIN


Jakarta - Persidangan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang digelar pada Rabu (26/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memunculkan fakta yang mencengangkan. Fakta itu diuraikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika bertanya kepada salah satu saksi yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman bersaksi untuk kali perdana bagi terdakwa mantan Kepala Kanwil Provinsi Jatim, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Seharusnya, kesaksian Lukman sudah bisa didengar pada persidangan pekan lalu. Namun, ditunda karena ia masih menunaikan tugas dinas di Benua Eropa.

Salah satu hal yang ingin digali oleh jaksa KPK, Muhammad Basyir yakni mengenai temuan uang di laci meja kerja Lukman di Kementerian Agama. Duit itu ditemukan oleh penyidik lembaga antirasuah ketika menggeledah ruang kerja Menag Lukman pada (18/3) lalu. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan duit dalam jumlah yang fantastis yakni US$30 ribu dan Rp180 juta.

Hal lain yang ditemukan oleh penyidik yakni dokumen pemilihan rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Jaksa Basyir menyebut dokumen tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam dan disertai duit mata uang dollar dengan total mencapai US$30 ribu.

"Ada (dokumen pemilihan rektor) IAIN Pontianak, IAIN Aceh, IAIN Sunan Ampel Surabaya," ujar Basyir.

Lalu, apa penjelasan Menag Lukman? Apakah hal ini membuktikan omongan dari mulut ke mulut untuk memilih rektor IAIN pun harus melibatkan sejumlah duit?

1. Menag Lukman beralasan dokumen yang ditemukan tak ada kaitannya dengan uang di laci meja kerja

Menag Lukman berdalih dokumen dan duit puluhan ribu dollar sama sekali tidak ada kaitannya. Ia menyebut kebetulan saja dokumen pemilihan rektor itu ditempatkan jadi satu dengan tumpukan duit dollar mencapai US$30 ribu atau setara Rp420 juta.

"Dokumen itu kan saya taruh di lemari kecil di bawah meja itu, bukan di laci meja (kerja). Dokumen yang sudah tidak ditindak lanjuti ya saya taruh di situ saja," ujar Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Ia menegaskan tidak ada hubungannya antara dokumen pemilihan rektor IAIN yang disita oleh penyidik KPK dengan temuan tumpukan uang di laci meja kerjanya. Walaupun Lukman mengakui sistem pemilihan pimpinan di universitas agak berbeda dengan memilih pejabat tinggi di Kementerian Agama.

Ia menjelaskan yang menentukan kriteria calon rektor dan memberi usulan nama adalah senat universitas. Lalu, dari sana nama–nama tersebut kemudian diseleksi oleh sekelompok orang bernama Komite Seleksi.

"Komite Seleksi ini terdiri dari para guru besar," kata Lukman.

Komite Seleksi menjaring calon rektor dengan proses yang ketat. Lalu, terpilih lah tiga nama calon rektor terbaik untuk diajukan ke Menag.

"Dari sana, Menag kemudian memilih satu dari tiga calon yang sudah diseleksi oleh Komite Seleksi," tutur dia lagi.

2. Duit dalam mata uang rupiah merupakan sisa honor dan perjalanan dinas

Menag Lukman juga menjelaskan asal muasal duit mata uang rupiah yang ditemukan di laci meja kerjanya. Total uang yang ditemukan oleh penyidik lembaga antirasuah mencapai Rp180 juta.

Lukman mengatakan uang dalam bentuk rupiah itu terdiri dari tiga komponen yakni;
dana operasional Menteri (sisa dari DOM) sisa honorarium ketika mendapatkan kegiatan berupa pembinaan, peresmian, membuka acara, dan kegiatan yang resmi serta telah ada rujukan regulasi biaya perjalanan dinas, baik dinas di dalam negeri, dan luar negeri

Terkait dengan pembayaran honor yang masih menggunakan sistem non tunai membuat jaksa Basyir bingung. Lantaran, duit yang diterima secara tunai malah rentan merupakan suap agar sulit dilacak.

"Jadi, sejak saya menjadi Menteri Agama, saya ingin memberlakukan cara pembayaran honor–honor dilakukan secara non tunai. Tapi, ini tidak bisa dilakukan dengan cepat karena tak mudah. Ada satuan–satuan kerja yang sudah melakukan lalu membangun PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," tutur Lukman.

Lalu, bagaimana pembayaran honor untuk Menteri?

"Ada yang dibayarkan secara tunai, tapi ada juga yang tidak, tergantung dari satkernya," kata dia lagi.

3. KPK membantah uang yang ditemukan di laci meja kerja Menag Lukman adalah honor

Namun, klaim Menag Lukman itu sudah pernah dibantah oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Berbicara di program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7, Febri menegaskan uang yang ditemukan di laci meja kerja Lukman, bukanlah honor Menteri.

Febri mengatakan memang ditemukan uang honor di laci meja kerja Lukman, tapi duit itu tidak disentuh oleh oleh penyidik KPK.

"Ada uang lain sebenarnya yang ada di ruangan Menteri Agama saat itu, di sana jelas–jelas misalnya amplopnya atau lampirannya tertulis honor untuk kegiatan apa. Yang honor tidak kami bawa," ujar Febri ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7 pada (20/3).

Mantan aktivis antikorupsi itu menjelaskan apabila uang itu memang berasal dari honorarium dan nominalnya sesuai dengan aturan Menteri Keuangan, maka tidak ada alasan bagi penyidik KPK untuk menyitanya

4. Menag Lukman menyebut duit puluhan ribu dollar di laci meja kerjanya diberi oleh pejabat Kedutaan Saudi di Indonesia

Pengakuan lain yang mencengangkan yakni ketika Menag Lukman secara terang–terangan mengaku sumber duit puluhan ribu dollar di laci meja kerjanya bersumber dari dua pejabat Kedutaan Saudi di Indonesia. Mereka bertugas sebagai atase agama.

Pertama, sebagian diserahkan oleh atase agama saat ini Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan kedua, sisanya diserahkan oleh atase agama periode sebelumnya, Syeikh Ibrahim.

"Yang menyerahkan uang itu adalah atase agama Kedutaan Saudi di Jakarta," ujar Lukman di ruang sidang yang membuat pengunjung sidang terkejut.

"Kapan Pak Menteri terima uang ini?," tanya Jaksa Basyir.

"Wah, sudah cukup lama. Rasanya pertengahan atau akhir 2018 lalu," kata Lukman lagi.

Uang tersebut diserahkan oleh dua atase agama langsung di ruang kerjanya. Menurut Lukman, uang tersebut merupakan hadiah lantaran Pemerintah Saudi puas dengan kinerja Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan MTQ Internasional.

Lukman menyadari sebagai penyelenggara negara dilarang oleh Undang–Undang menerima hadiah berupa duit itu. Namun, klaim dari Lukman, ia dipaksa.

Uniknya, ia tak melaporkan hadiah duit itu ke KPK lantaran mengaku lupa.

Sumber

0 Komentar

close