Lahan Perusahaan Prabowo Subianto di Aceh Akan Diambil Alih, Dibagikan Untuk Bekal Keluarga Baru


Aceh Tengah - Lahan yang dikuasai perusahaan milik Prabowo Subianto di Aceh Tengah rencananya akan dibagi–bagikan kepada masyarakat sekitar seluas 2 Hektare per KK.

Mereka yang akan mendapatkan jatah lahan ini adalah keluarga baru, dan ini sudah janji politik Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar saat masa kampanye.

Rencananya, ada 11 ribu hektare lahan yang dikuasai izinnya oleh PT THL yang akan diambil alih dan dibagikan kepada masyarakat.

Namun rencana mengambil alih lahan perusahaan Prabowo Subianto yakni PT Tusam Hutani Lestari atau PT THL tidak akan mudah, sebab banyak prosedur yang harus dilalui.

Ronald Panjaitan, Balai PSKL Wilayah Sumatera, Minggu (23/6/2019) mengatakan tidak mudah untuk mewujudkan rencana bagi–bagi lahan itu.

Selain tak boleh meninggalkan persoalan baru, ucapnya, penggunaan lahan oleh pemerintah daerah harus menempuh berbagai prosedur.

Prosedur itu di antaranya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Areal yang dimohonkan untuk skema perhutanan sosial harus clear and clean. Kita menghindari masalah di kemudian hari," kata Ronald Panjaitan.

Balai PSKL Wilayah Sumatera adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Jadi, jika areal THL mau dijadikan areal perhutanan sosial, izin HPHTI yang diberikan kepada THL harus dicabut dulu oleh Menteri LHK," ungkapnya.

Setelah itu dimasukkan ke dalam Peta Indukatid Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan bisa dimohonkan oleh kelompok masyarakat sekitar hutan itu dalam skema perhutanan sosial.

Namun, Ronald menjelaskan upaya yang bisa dilakukan para pihak yang ingin menggunakan lahan yang dipegang perusahaan pemegang HPHTI, yakni dengan skema Kemitraan Kehutanan.
Untuk merencanakan dan menjalankan skema ini membutuhkan nota kesepahaman.

"Kalau izin HPHTI belum dicabut, masih memungkinkan untuk dimohonkan skema kemitraan kehutanan, karena hal ini masuk dalam skema perhutanan sosial," terangnya.

Pemohon dalam hal ini kelompok masyarakat sekitar hutan dengan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

"Dalam skema KK ini harus disepakati Nota Kesepahaman Kemitraan (NKK) antara kelompok masyarakat dengan pemegang izin yang diketahui oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau Dinas Kehutanan setempat," jelas Ronald.

Ia menambahkan proses berikutnya adalah verifikasi teknis oleh tim pusat.

Kemudian draf NKK atau NKK yang sudah ditantangani dibawa ke Jakarta untuk dimohonkan pengesahan SK Pengakuan dan Perlindungan (Kulin) Kemitraan Kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

sebelumnya, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan, pihaknya akan memenuhi janji kampanye, yakni pemberian 2 hektar lahan per kepala keluarga baru.

Saat ini, pihaknya baru menentukan lokasi serta menjaring calon petani yang berhak mendapatkan lahan tersebut.

"Sebetulnya 2019 sudah action, tetapi karena keterlambatan dari Dinas Pertanian dalam menentukan lahan di sejumlah titik," kata Shabela, Senin

Pernyataan Shabela tersebut untuk menjawab kritikan sejumlah kalangan terkait belum direalisaiskannya janji 2 hektar lahan per kepala keluarga baru.

Padahal Shabela bersama wakilnya, Firdaus sudah memimpin Aceh Tengah selama 1,5 tahun.

Pemkab Aceh Tengah telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta areal penggunaan lahan (APL) yang saat ini berstatus hak pengusahaan hutan (HPH) PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang mencapai belasan ribu hektar untuk dikelola oleh pemerintah setempat Pengambilalihan tanah itu untuk mendukung janji politik 2 hektar per kepala keluarga.

"Karena di THL, di samping ada APL yang belum dibuka, ada hak kepala daerah untuk membagi kepada rakyat, membuka lahan dua sampai lima hektar. Berarti di dalam HPH THL, ada APL sekitar 11.000 hektar. Ini yang sudah kita sampaikan melalui surat ke kementerian," ungkap Shabela.

Hingga saat ini, menurut Shabela, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum membalas surat tersebut.

Sebaliknya kementerian menyarankan agar Pemkab Aceh Tengah memanggil THL.

Langkah tersebut dianggap Shabela keliru, sehingga pemerintah tidak melanjutkan saran tersebut.

"Seharusnya kementerian menjawab agar THL memberikan lahan APL yang ada di dalam HPH THL kepada Pemerintah Aceh Tengah untuk menyejahterakan rakyat," tegasnya.

Bukan hanya itu, Shabela menganggap kementerian terkait seharusnya menegur PT THL, karena selama ini menggunakan lahan APL yang sama sekali tidak boleh dipakai oleh perusahaan yang saham terbesarnya milik mantan Danjen Kopassus, Prabowo Subianto itu.

"Lokasi APL di THL itu ada beberapa titik indikasinya, seperti di Penarun, Serule, Jerata," sebut Shabela.

Isu pada debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari, lalu masih ramai diperbincangkan oleh masyarakat hingga saat ini.

Salah satunya, mengenai ucapan capres nomor urut 01 Joko Widodo yang mengatakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki 120.000 hektar lahan di Aceh Tengah dan 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi saat itu.

Sebelum menyatakan closing statement pada segmen debat, Prabowo sempat menjawab pernyataan Jokowi tersebut dengan mengakui tanah yang disebutkan petahana memang benar miliknya.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," jelas Prabowo kemudian.

Sumber

0 Komentar

close