MUI Belum Putuskan Hukum Permainan PUBG


Jakarta - Ketua Bidang Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan MUI pusat belum menerbitkan fatwa mengenai permainan elektronik dalam jaringan (daring) Player Unknown's Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile).

"MUI pusat sedang mengkajinya, belum selesai menganalisis, meski ada indikasi sebagaimana di Aceh, orang–orang yang keranjingan 'game' buang waktu banyak, ada perubahan mental, tapi kami belum secara tuntas menganalisis efek besarnya," katanya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/6/2019).

Ditegaskannya lagi bahwa pihaknya belum selesai melakukan analisa terhadap dampak negatif dari permainan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa fatwa haram yang diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak terkait dengan MUI pusat.

Sebelumnya fatwa haram diterbitkan MPU Aceh terhadap permainan daring PUBG Mobile dan sejenisnya.

Berdasarkan hasil sidang paripurna ulama III pada 17–19 Juni 2019, MPU Aceh menyimpulkan permainan PUBG tidak baik karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

PUBG merupakan salah satu permainan daring yang populer di Indonesia, yang juga dilombakan dalam kompetisi e–Sports. Permainan itu juga semakin populer setelah beredar versi untuk telepon seluler pada 2018.

Sumber

0 Komentar

close