MUI: Tuntutan Referendum Mengancam Bangsa Indonesia


Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan, tuntutan referendum dari beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI adalah bentuk pengingkaran sejarah.

"Referendum dapat mengganggu rasa kebangsaan dan kebhinnekaan kita, yang pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019.

Dia mengatakan, tuntutan referendum tersebut harus ditolak karena tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan semangat Pancasila dan NKRI.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk kembali kepada semangat perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah meletakkan dasar–dasar berdirinya NKRI, yaitu Pancasila.

Dengan begitu, lanjut dia, bangsa Indonesia dapat selamat dan terhindar dari bahaya perpecahan dan tetap berdiri tegak hingga akhir zaman.

"Teguhkan kembali komitmen kebangsaan dan kokohkan konsensus nasional para pendiri bangsa bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Belakangan, wacana referendum mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf menyerukan referendum masyarakat Aceh.

Mantan Wakil Gubernur Aceh itu melontarkan ide referendum pada peringatan ke–9 wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.(*)

0 Komentar

close