Pesan Sabu dari Aceh, Napi LP Way Huwi kemblai Terancam Bui 20 Tahun


Lampung Selatan - Sepriyadi Darmawan, terpidana kasus narkotika yang kini menghuni Lapas Way Huwi, Lampung Selatan, kembali dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara narkotika dengan barang bukti sabu yang sebanyak 100 gram.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, pria 29 tahun ini memesan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Brahed, yang dipesannya melalui telepon dari balik jeruji besi.

Sabu yang sebanyak 100 gram tersebut, pada akhirnya dibawa oleh seorang kurir dari Aceh yang bernama Cut Salmina menuju Lampung dengan menggunakan pesawat terbang, dengan dijajikan upah Rp5 juta untuk sekali antar.

Setibanya di Lampung, Cut Salmina menghubungi Chairul Anwar, seorang yang mengaku anak buah dari Sepriyadi Darmawan dan setelah bertemu Cut pun diinapkan di kediaman Chairul.

Chairul sendiri, melanjutkan perintah dari terdakwa Sepriyadi, yang memecah paket sabu tersebut menjadi 9 paket yang lebih kecil, untuk diantarkannya kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.

Lantaran ulah yang kembali diulang oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, mendakwa Sepriyadi Darmawan dengan pasal 114 dan 112, yang mengatur tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

0 Komentar

close