PNS Bolos di Banda Aceh Terancam Dipotong Tunjangan Prestasi


Banda Aceh - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja pada hari pertama terancam pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) hingga 100 persen. Sanksi itu diterapkan bagi pegawai yang berturut–turut dua tahun tidak hadir usai lebaran.

"Sanksi yang lebih tegas berupa pemotongan TPK 100 persen bagi pegawai yang juga absen pada hari pertama kerja tahun lalu plus hari ini," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Menurut Aminullah, jumlah PNS dan non–PNS yang hadir pada apel hari pertama mencapai 98 persen. Bagi yang tidak hadir hari ini, dipotong setengah dari TPK yang seharusnya diterima.

"Bagi yang absen tanpa alasan yang jelas akan dikenakan pemotongan TPK sebesar 50 persen," jelas Aminullah.

Aminullah meminta seluruh jajaran pemerintahannya untuk semakin meningkatkan disiplin, produktivitas, loyalitas, dan integritas. Selain itu, pegawai juga diharapkan untuk bekerja sesuai SOP dan dapat mempertahankan penghargaan yang sudah pernah diraih Pemko Banda Aceh.

Salah satu penghargaan yaitu penghargaan survei penilaian integritas tertinggi dari KPK.

"Masih banyak tugas kita ke depan di antaranya meningkatkan PAD, menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.

Usai apel, Aminullah bersama Wakil Wali Kota Zainal Arifin bersalaman dengan seluruh pegawai yang berkantor di Balai Kota. ASN ditekankan agar meningkatkan kinerjanya.

Sumber

0 Komentar

close