Polisi Amankan 2 Ton Kayu Ilegal


Agara - Polres Aceh Tenggara (Agara), Rabu (12/6) siang mengamankan sekitar dua ton lebih kayu ilegal hasil perambahan hutan di lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap, Desa Batu Mbulan I, Kecamatan Babussalam. Kayu–kayu tersebut diduga akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan proyek pembangkit listrik tersebut.

Kapolres Agara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK didampingi Kanit Idik III Tipiter, Ipda Djuliar Yousnaidi, menuturkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di lokasi pembangunan PLTMH Lawe Sikap.

“Saat dilakukan penyelidikan di lokasi PLTMH Lawe Sikap, ditemukan kayu hutan yang diduga dari hasil penebangan liar oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres kepada Serambi, Kamis (12/6).

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap petugas Satpam PLTMH Lawe Sikap, diperoleh keterangan bahwa kayu hutan hasil penebangan liar tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan PLTMH Lawe Sikap,” ungkap Rahmad Hardeny.

Dia menuturkan, kayu yang diamankan itu antara lain terdiri kayu jenis sembarang ukuran 2x2 sebanyak 24 batang, selanjutnya kayu ukuran 2x3 sebanyak 110 batang, ukuran 2x4 sebanyak 11 batang, ukuran 3x3 sebanyak empat batang, 14 lembar kayu sembarang dalam bentuk papan, dan empat batang kayu balok. Selain itu, juga banyak kayu–kayu yang sudah terpasang pada bangunan bendungan proyek PLTMH Lawe Sikap. “Semua barang bukti telah kita amankan di Polres,” imbuh AKBP Rahmad Hardeny.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur mengapresiasi upaya Polres Agara. Ia mengatakan, temuan kayu tersebut harus diusut tuntas, sehingga diketahui siapa aktor dibalik pemasok kayu ke pihak PLTMH Lawe Sikap. “Kita menduga, pasti ada oknum–oknum yang terindikasi bermain di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap. Apalagi informasi yang kita dapat, di lokasi itu ada aparat keamanan yang bebas keluarga masuk mengawasi lokasi proyek, tetapi kayu malah dengan bebas ditebang,” ujarnya.

Walhi Aceh sebelumnya memang mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan praktek ilegal loging atau perambahan hutan di sekitar area pembangunan PLTMH Lawe Sikap. Berdasarkan catatan Walhi Aceh, selama tahun 2018 hingga tahun 2019, sudah tiga kali terjadi bencana banjir bandang di kawasan tersebut.. Desakan yang sama juga pernah disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, M Salim Fakhry.

Sementara itu, Aggota Komisi IV DPR RI, M Salim Fakhri, mengatakan akan membawa persoalan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Salim mengaku, pada prinsipnya ia sangat setuju adanya proyek PLTMH Lawe Sikap, karena tujuannya untuk penyediaan listrik kepada masyarakat. Tetapi sambungnya, proyek tersebut juga harus memperhatikan lingkungan agar air masyarakat tidak tercemar dan tidak merusak hutan.

“Karena kalau sampai merusak hutan, ini bisa menimbulkan bencana longsor dan banjir. Kita tidak ingin itu terjadi,” pungkasnya.

Karena itu, Salim berencana akan membawa persoalan PLTMH Lawe Sikap dalam kegiatan rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 18 Juni 2019. “Saat ini tim kita sedang mengumpulkan bukti–bukti di lapangan,” imbuh Anggota DPR RI ini.

Apalagi, sambungnya, tim dari KLHK sudah menurunkan tim ke lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap bersama dengan dinas teknis terkait untuk melakukam investigasi soal dugaan praktek perambahan atau perusakan hutan.

Anggota Komite II DPD RI asal Aceh, Sudirman, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun BLHK Agara agar perketat pengawasan atas izin operasional yang diberikan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap.

“Kalau izin yang mereka keluarkan akan menimbulkan bencana, berarti KLHK telah berkontribusi,” pungkas Sudirman yang juga dikenal Haji Uma ini kepada Serambi, Rabu (12/6).

KLHK ia katakan, harus benar–benar mengontrol proyek tersebut, jangan hanya sekedar memberi izin. “Kita memang membutuhkan pasokan listrik. Tetapi masyarakat sekitar dan dampak lingkungannya juga harus dipikirkan,” ujar Wakil Sekretaris MPR RI ini.

Sumber

0 Komentar

close