Rumah dan Mobil Mantan Bupati Simelue Disita Kejati


Banda Aceh - Mantan Bupati Simelue Dua Periode, Darmili kembali diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh atas dugaan korupsi PDKS ( Perusahaan Daerah Kabupaten Simelue ) Tahun 2002–2012,

Darmili yang akan dilantik sebagai anggota DPRK Simeulue 2014–2019 pada Oktober mendatang tidak menutup kemungkinan terganjal atas kasus hukum yang akan dihadapinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDKS dengan indikasi kerugian negara Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue.

Darmili yang didampingi penasehat hukumnya diperiksa pada Kamis (27/06/2019) di Kejati Aceh untuk dimintai sejumlah keterangan.

Informasi yang diterima dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH,MH mengatakan bahwa tersangka korupsi PDKS, Darmili diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Tim penyidik Kejati Aceh menanyakan salah satu poin kepada tersangka mengenai keberadaan harta yang dimiliki oleh Darmili yang diduga berasal dari hasil korupsi PDKS.

“Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik berangkat ke Neusu untuk melakukan penyitaan,”kata Munawal dalam siaran pers nya.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Aceh juga menjelaskan kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap tanah dan rumah yang beralamat di Neusu serta satu unit mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi BL 1 ST.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal juga berharap adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan aset yang dimiliki oleh Darmili untuk dilaporkan kepada Kejati Aceh.



Sumber

0 Komentar

close