Ulama Aceh Fatwakan Game PUBG Haram


Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, memfatwakan bahwa game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya haram hukumnya.

Fatwa haram ini dikeluarkan MPU Aceh setelah melakukan pengkajian dan mendalami tentang bahaya dan manfaat game PUBG dan sejenisnya, dalam Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019 dengan tema "Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi" yang berlangsung 17–19 Juni 2019 di Aula Sekretariat MPU Aceh.

"Hasil kajian kita selama tiga hari ini menyimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya adalah haram," ujar Teungku H Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh, Rabu (19/6/2019).

MPU Aceh juga melibatkan ahli informasi teknologi dan ahli psikologi dalam melakukan kajian terhadap game PUBG dan sejenisnya, hingga diputuskan game tersebut haram, karena menimbulkan sikap brutal dan mengubah prilaku, melalaikan, dan melahirkan perilaku tidak baik.

"Kita haramkan PUBG dan game perang sejenisnya, yang bentuknya mengajarkan unsur–unsur kekerasan, unsur pornografi dan islamophobia. Game bentuk–bentuk seperti itu semuanya kita larang, baik online maupun offline," tambahnya.

Ke depannya, menindaklanjuti fatwa MPU Aceh tersebut, diharapkan andil pemerintahan agar memblokir game PUBG dan sejenisnya di Aceh.

Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG dan sejenisnya tersebut, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten–konten game PUBG dan sejenisnya.

Sumber

0 Komentar

close