Wiranto Batal Bertemu Eks Panglima GAM Muzakir Manaf Terkait Referendum


Jakarta - Menko Polhukam Wiranto batal bertemu mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka Muzakir Manaf alias Mualem. Pertemuan yang semula direncanakan hari ini di Kemenko Polhukam, Jakarta, akan di dijadwalkan ulang.

"Dia (Muzakir Manaf) kan ternyata ikut rapat KONI. Rencana nanti kalau sudah ada waktu yang baik. Tapi saya kita sudah nggak ada masalah," kata Wiranto, Selasa (18/6/2019).

Pertemuan Wiranto dengan Muzakir Manaf terkait pernyataan kontroversi yang dikemukan Mualem soal seruan referendum untuk Aceh. Muzakir yang merupakan Ketua Umum Partai Aceh memang sudah mengklarifikasi pernyataannya.

Wiranto tak mempersoalkan dirinya batal bertemu Mualem. Terlebih, Muzakir Manaf telah menarik pernyataannya soal referendum dengan opsi Aceh pisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam pernyataan klarifikasinya, Mualem mengakui pernyataan referendum yang diungkapkannya bersifat spontan dan tak mewakili rakyat Aceh. Menurutnya rakyat Aceh masih cinta NKRI.

Wiranto menegaskan Aceh masih menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI. “Hanya mungkin memang ada tuntutan MoU Helsinki yang belum terselesaikan, itu kita cek ke Kemendagri," ujar dia.

Menurut mantan Panglima ABRI itu, keinginan Muzakir Manaf agar Aceh diberi hak menggelar referendum lantaran adanya masalah teknis tentang perjanjian damai Helsinki antara GAM dan pemerintah Indonesia.

"Bukan karena keenganan pemerintah pusat. Tapi memang masalah teknis yang perlu dikoordinasikan lagi, belum selesai," paparnya.

Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak akan khawatir isu referendum Aceh kembali mencuat. Pasalnya, pemerintah pusat berkomitmen untuk melaksanakan seluruh perjanjian Helsenki itu.

Selain itu, hukum Indonesia tak mengenal istilah referendum karena sudah tak diatur dalam TAP MPR dan UU.

"Karena referendum ini sudah tak ada dalam khasanah hukum positif di Indonesia. Baik sudah dicabut melalui TAP MPR, maupun UU sendiri udah enggak ada," tandasnya.

Sumber

0 Komentar

close