Jadi Tersangka, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditahan


Jakarta - Polisi telah menetapkan SM, wanita yang membawa seekor anjing masuk ke Masjid Al–Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Dia kini ditahan oleh kepolisian.

"Terhadap tersangka dikenakan penahanan," kata Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita puspita Lena, Selasa (2/7/2019).

Dia menyatakan saat ini SM sedang dibantarkan di RS Polri. Pembantaran dilakukan untuk proses observasi soal kejiwaan SM.

"Tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya, tersangka kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri," ucapnya.

Ita memastikan penanganan perkara terus berlanjut. SM sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penodaan agama.

Dia dijerat dengan pasal 156a KUHP. Penetapan tersangka terhadap SM dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi–saksi.

"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah lima dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," ucap Ita.

Peristiwa SM membawa anjing ke Masjid Al–Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu terjadi pada Minggu (30/6) pukul 14.00 WIB. Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya.

Jemaah kemudian mengusir SM karena membawa anjing ke dalam masjid. SM selanjutnya diamankan tim Polres Bogor. Setelah itu, SM dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SM dinyatakan mengidap penyakit skizofrenia. Kondisi SM juga disebut masih agresif.


Sumber

0 Komentar

close