Kernet Truk Cabuli Anak Majikannya Sendiri, Ini Modus Operandi Pelaku


Banda Aceh - AM alias Yono (27) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, diringkus aparat Polresta Banda Aceh, setelah dilaporkan mencabuli seorang bocah perempuan, sebut saja namanya Mawar (9), bukan nama yang juga warga kecamatan Peukan Bada.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Mawar, anak tokenya itu sudah terjadi pada bulan Mei 2019 lalu.

Karena, tersangka Yono mengancam, sehingga Mawar tidak berani menceritakan kepada siapapun terhadap apa yang telah dialaminya.

Namun, ibu kandung korban sebut saja Melati (37) melihat perubahan perilaku terhadap anak perempuannya itu yang dinilai tidak biasa.

Sehingga Melati pun mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya itu.

Berkat ketabahan si ibu dalam mengorek sedikit demi sedikit informasi dari anaknya itu.

Sehingga terungkap cerita bahwa Mawar telah melalui saat–saat sulit, di mana dirinya telah dicabuli oleh AM alias Yono yang tak lain, kernet truk ayah korban.

Kasus pencabulan itu pun baru terungkap pada Juni 2019 dan tersangka berhasil ditangkap beberapa hari lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2019).

Menurut Kapolresta Kombes Trisno, pencabulan itu berawal saat korban mau pergi ke rumah temannya yang keberadaannya dekat dengan rumah tersangka di Kecamatan Peukan Bada.

Tapi, nahasnya teman Mawar tidak berada di rumahnya.

Lalu, korban pun bertemu dengan tersangka yang memang dikenal dekat, karena AM alias Yono bekerja dengan ayahnya sebagai kernet.

Setelah korban bertemu tersangka, gadis kecil ini pun dipanggil masuk ke rumahnya.

Korban pun dibawa ke kamar tersangka di bawah tekanan.

"Di dalam kamar itulah terjadi pencabulan," sebut Kombes Trisno.

Korban merasa ketakutan setelah kejadian itu, ditambah lagi dengan ancaman dari tersangka untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

Untuk menutupi kejahatannya, tersangka pun berpura–pura baik ketika bertemu korban, dengan memberikan jajan dan membelikan es krim.

"Tapi, perasaan seorang ibu yang melihat anaknya seperti ketakutan saat bertemu dan melihat tersangka, sehingga mencari tahu apa yang terjadi. Begitu, mengetahui cerita itu, tersangka langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh," tambah Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani.

Tersangka yang diduga mulai mencium gelagat dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga terhadap perbuatan bejadnya itu akhirnya diringkus di rumahnya di satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar

"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan AM alias Yono ini diganjar dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Ipda Puti Rahmadiani.


0 Komentar

close