Menanti KPK Turun ke Sabang


Persoalan korupsi seakan sudah sangat melekat dengan Indonesia. Sampai kini penyakit menilep uang rakyat oleh pejabat sendiri sulit diberantas. Bahkan semakin adanya KPK justru korupsi semakin merajalela. Jika dalam istilah bahasa Aceh disebut “meulipiek”. Artinya; menempel.

Meulipiek bermakna bahwa praktik korupsi sudah mendarah daging seperti penyakit yang sudah menempel pada tubuh dan tidak bisa diobati dengan cara biasa lagi. Tapi harus dengan cara luar biasa dan ekstra.

Kasus terbaru dari Sabang. Dugaan mega korupsi semakin amis baunya yang dilakukan oleh pejabat tinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jumlahnya sangat fantastis. Dan praktik menggarong uang negara itu pun kini ditangani pihak penegak hukum.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mulai memeriksa Direktur Perbenihan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Coco Kokarkin Soetrisno dan mantan direktur utama (Dirut) PT Perikanan Nusantara (Persero) Dendi Anggi Gumilang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek Keramba Jaring Apung lepas pantai (KJA offshore) di Sabang tahun 2017.

Hingga saat ini, tim penyidik sudah memeriksa 17 saksi yang terkait dengan pengadaan keramba jaring apung di Kota Sabang. Dalam kasus ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka.

Proyek pengadaan keramba jaring apung dilaksanakan pada 2017 dengan pagu anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Namun dalam pengerjaannya ternyata tidak beres. Dituding sejumlah kejanggalan menjadi temuan pihak kejaksaan. Atas dasar itu pihak penegak hukum melakukan investigasi lebih jauh dan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Meskipun kasus ini belum dapat ditetapkan tersangka namun besar kemungkinan “bos” besar mungkin terlibat. Sebab, anggaran proyek yang sangat besar mustahil lolos begitu saja. Kasus ini pasti dilakukan secara terstruktur. Karena itu kita ingin agar perkara KJA Sabang diusut tuntas dan tangkap siapa saja pelakunya.

Jangan jadikan Aceh sebagai ladang korupsi. Jika ingin membantu membangun Aceh maka pejabat di kementerian harus benar–benar tulus. Aceh sudah cukup menderita dengan berbagai persoalan dan janji–janji pemerintah yang tidak ditepati. Termasuk penetapan Sabang sebagai daerah terpadu kawasan perikanan yang tidak jelas pembangunannya.

Sejatinya kasus ini ditangani oleh KPK meskipun lembaga super body itu pun masih bekerja tebang pilih. Namun masih lebih baik dan dipercaya oleh masyarakat ketimbang Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Apalagi bila melihat angka kebocoran yang demikian besar maka sewajarnya ditangani KPK.

Jika tidak, mungkin boleh saja Kejati Aceh sebagai eksekutor namun di back–up oleh KPK. Bahkan saya mengusulkan agar para terdakwa yang divonis nanti diterapkan hukum potong tangan agar memberikan mereka pelajaran termasuk kepada saya. Saya kira hukuman sekecil itu pantas untuk diberikan.

Memang sangat disayangkan. Aceh, terutama rakyat di Pulau Sabang dengan potensi perikanannya yang sangat besar dan sudah menunggu begitu lama berbagai program pemerintah, namun begitu proyek KJA yang sangat memberikan harapan kesejahteraan bagi mereka justru menjadi proyek “ATM” bagi segelintir pejabat rakus duit.

Oleh karena itu rakyat Aceh sangat berharap agar KPK mau turun tangan bekerjasama dengan Kejati Aceh untuk segera dan bertindak lebih cepat menuntaskan kasus ini sebelum gejolak sosial muncul di tengah–tengah masyarakat.

Kepada media pun agar dapat terus memantau dan mengawal agar kasus ini tidak masuk angin dan dipetieskan. Dan biasanya bila pejabat tinggi terlibat maka yang ditangkap hanya pelaksana di bawah saja. Sedang petinggi lolos dari jeratan hukum. Kita tidak menginginkannya hal itu terjadi pada kasus KJA Sabang ini.(*)

*)Hamdani, SE.,M.Si (Dosen Politeknik Kutaraja). Mobile Phone: +6281360329710
Email: hamdani.aceh@gmail.com.



Sumber

0 Komentar

close