Polisi Selidiki Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Aceh


Aceh Tenggara - Polres Aceh Tenggara sedang menyelidiki kasus terbakarnya rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Hardeny Yanto Eko Saputro mengatakan pihaknya sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

"Saksi enam orang sudah kami periksa, tetangga depan rumah, ada tiga rumah berderet. Kemudian di kiri rumah satu, di kanan satu, di belakang pojok itu rumah kakak kandung si saudara Nawi," kata Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

Selama proses penanganan perkara, Polres Aceh Tenggara bekerja sama dengan Polda Sumatra Utara terkait pelibatan Tim Labfor untuk mengidentifikasi kebakaran.

"Olah TKP awal sudah selesai, (sekarang) menunggu dari tim identifikasi. Jadi, kami surati siang ini (ke Polda Sumut) untuk kemudian segera turun ke Kutacane. Karena Kutacane ini jaraknya lebih dekat ke Medan, kita minta bantuan identifikasi ke Medan," ujarnya.

Rahmad menambahkan, pihaknya juga membawa Asnawi ke Polsek terdekat untuk menenangkan diri. Setelah situasi memungkinkan, kata Rahmad, kepolisian bakal meminta keterangan Asnawi terkait kronologi kejadian.

"Siang ini dia didatangkan ke polsek, supaya dia agak tenang dulu, nanti memberikan keterangan bagaimana alur ceritanya," ujar Rahmad.

Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Asnawi membenarkan bahwa rumahnya diduga sengaja dibakar karena terkait berita yang dia buat. Menurutnya, ada sejumlah orang tak dikenal yang datang ke rumah saat Asnawi berangkat ke Banda Aceh.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Zainal Arifin M. Nur mengatakan berdasarkan data dan keterangan awal, pihaknya pun menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, salah satu indikasi itu adalah masyarakat sekitar melihat lampu masih menyala saat api mulai membakar garasi. Zainal menduga kebakaran itu bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting.

"Wartawan kami, Asnawi Luwi, menduga peristiwa ini ada kaitannya dengan pemberitaan, namun belum diketahui secara detail," kata Zainal dalam keterangan tertulis.

Pihak redaksi Serambi Indonesia mengecam peristiwa ini. Mereka berharap kepolisian bisa secepatnya menuntaskan kasus tersebut sehingga bisa memberikan rasa aman bagi wartawan dan masyarakat pada umumnya.

"Jika benar ada unsur kesengajaan dan terkait dengan pemberitaan, maka peristiwa ini mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya.


0 Komentar

close