Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Inovatif di Aceh


Banda Aceh - Tgk Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang ditahan Polda Aceh sejak Selasa (23/7) atas dugaan menjual bibit unggul padi jenis IF8, akhirnya diberikan penangguhan penanganan.

"Pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan, ini kami melakukan penangguhan penanganan bukan karena desakan dari media atau masyarakat. Tetapi karena faktor pertimbangan orang tuanya akan naik haji," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin di Polda Aceh, Kamis (26/7).

Selain itu, Saladin menjelaskan, Munirwan kooperatif selama masa pemeriksaan. "Yang bersangkutan juga cukup proaktif, koperatif," tuturnya.

"Penangguhan dilakukan mulai hari ini," sambungnya.

Delik aduan yang disangkakan terhadap Munirwan adalah telah mengkomersialkan benih padi jenis IF8. Munirwan dijerat dengan UU No 12 Tahun 1992 juncto Ayat 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Berdasarkan dokumen yang dikantongi Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampingi Munirwan, kasus ini dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

“Agak aneh ketika bibit ini datang dari pemerintah, tapi yang menjadi korban adalah seorang kepala desa. Harusnya masalah ini dikaji dari hulu ke hilir. Karena bibit ini tidak datang secara tiba-tiba, masyarakat dinilai tidak salah ketika dia mengembangkan atau menjual beras, bibit, gabah, karena itu bagian ekonomi desa,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Kamis (25/7).

Namun, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan, membantah institusinya melaporkan Munirwan kepada polisi terkait bibit IF8.


0 Komentar

close