Polisi Tangkap ASN Dinas Sosial Jabar yang Cabuli Anak Disabilitas di Cimahi


Jabar - Polres Cimahi akhirnya menahan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial , Jawa Barat (Jabar) yang diduga mencabuli anak di bawah umur dan penyandang disabilitas. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku bernama Sobirin Rahmat di tempat kerjanya.

Pelaku berusia 50 tahun itu ditangkap pada Rabu (3/7/2019), setelah keluarga korban berinisial MY melapor ke Polres Cimahi. Hingga kini, Sobirin masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Cimahi.

“Saat ini, Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan SR yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban. SR saat ini sedang kami amankan di Mako Polres Cimahi,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra, Kamis (4/7/2019).

Dari pengakuan ASN Widyaiswara Madya Dinsos Jabar itu, pencabulan terjadi pada 4 Mei 2019 lalu. Saat itu, dia memberikan terapi khusus kepada korban di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar. Pelaku merupakan instruktur dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.

Kepada penyidik, pelaku yang sudah memiliki istri dengan dua anak ini mengaku tergoda dengan korban hingga akhirnya mencabulinya. Polisi memperkuat hasil penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah ahli dan juga hasil visum.

“Dari alat bukti yang berhasil kami amankan, termasuk visum, semuanya mengarah pada perbuatan tersebut. Yang bersangkutan harus menjalani proses pemeriksaan sampai nanti proses persidangan,” kata Niko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena dijerat dengan Undang Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Delik yang kami tetapkan terhadap yang bersangkutan, yaitu pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya bisa 15 tahun,” katanya.

Pelaku juga terancam dipecat dari ASN karena harus menjalani proses hukum. Sementara korban kini masih dalam penanganan khusus oleh petugas dari perlindungan perempuan dan anak Pemprov Jabar.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinsos Jabar Barnas Adjidin sebelumnya mengatakan, kasus pencabulan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar itu sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

Barnas mengatakan, perbuatan Sobirin Rahmat yang dinilai sangat tidak patut dan telah mencoreng nama baik ASN terutama Dinsos. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berat. Kemungkinan, SR akan dipecat sebagai ASN.

“Sanksi sesuai dengan perbuatannya. Bisa–bisa nanti menurut saya kalau lihat ini berat, bisa jadi nanti beliau itu diberhentikan,” katanya.


Sumber

0 Komentar

close