Polisi Tangkap Pekerja Asuransi


Lhokseumawe - Polisi mengamankan seorang pekerja asuransi, Am (28) asal Baktia, Aceh Utara karena melakukan pemalsuan stempel milik Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kecuali itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan pemalsuan surat laporan kehilangan sepeda motor (sepmor) dari kepolisian berulangkali. Kini, Am ditahan di Mapolsek Banda Sakti guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa empat unit Sepmor yang sempat dijual tersangka, yakni jenis Scoppy, dua unit Vario 160, dan satu unit Beat. Kemudian, satu perangkat komputer dilengkapi alat scan dan printer, serta beberapa lembar surat bukti laporan kehilangan palsu. Lalu, beberapa lembar STNK Sepmor dan dua BPKP masing–masing Sepmor Scoopy serta Vario 150.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arif Sukmo Wibowo kepada Serambi kemarin menjelaskan, kasus ini mencuat berawal dari adanya postingan akan dijualnya Sepmor Scoopy dari sebuah akun Facebook.

Lalu, pada Selasa (9/7) malam, personel polisi di Lhoksukon, Aceh Utara memberitahukan kenapa Sepmor Scoopy bisa dipromosikan untuk dijual dan lengkap dengan BPKB. Padahal, sudah ada laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek Banda Sakti. “Mendapatkan informasi itu, kita langsung mengecek buku register. Ternyata, laporan kehilangan Sepmor Scoopy tak ada,” katanya.

Mendapatkan fakta berbeda, pada malam itu juga pihaknya langsung bergerak melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya langsung mengarah kepada Am. Polisi pun mendatangi kantor Am. “Saat Am dimintai keterangan, dia langsung mengaku. Kita buka komputer kantornya, dan ditemukan file laporan palsu yang yang pernah dia buat,” ungkap Iptu Arif Sukmo Wibowo.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu stempel palsu Polsek Banda Sakti. Bahkan, pengakuan pelaku kalau dirinya sudah menjual empat sepmor setelah berhasil memalsukan surat kehilangan dari kepolisian. “Setelah adanya pengakuan dari tersangka, kita mencari barang bukti. Tiga barang bukti diamankan di kawasan Aceh Utara yakni Beat dan dua Vario 150. Sedangkan satu Sepmor Scoopy diamankan di kawasan Bireuen,” katanya.

Kapolsek Banda Sakti menyebutkan, modus operandinya bila ada konsumen tak mampu lagi membayar angsuran sepmor di leasing yang berkerjasama dengan perusahaan asuransi tersangka, maka pelaku langsung mengambil sepmor itu. Selanjutnya, dia mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan termasuk memalsukan surat kehilangan polisi. Hal ini agar bisa diklaim ke asuransi tempat dia bekerja. “Saat klaim dibayarkan oleh pihak asuransi, maka sepmor itu dijual tersangka dengan harga normal,” ungkap Kapolsek.

Dari empat sepmor yang sempat dijual tersangka, baru dua yang sudah ada BPKB di tangan pembeli. Yakni satu unit Vario 150 yang dijual dengan harga Rp 21 juta, sementara Scoopy dijual Rp 18 juta. Kedua BPKB ini bisa dikuasai tersangka, jelas Kapolsek Banda Sakti, karena dia menipu perusahaannya. Di mana, satu BPKB sudah hilang dan satu lagi belum diberikan kepada leasing.

“Proses penarikan BPKB dari leasing, saat pihak asuransi selesai membayar klaim. Leasing menyerahkan BPKB kepada tersangka karena pelaku merupakan perwakilan di Lhokseimawe. Seharusnya, BPKB wajib dikirim tersangka ke perusahaannya di Jakarta. Tapi, untuk BPKB kedua sepmor itu tak dikirim ke Jakarta dengan alasan sudah hilang dan belum diserahkan pihak leasing,” papar Iptu Arif.

Sedangkan untuk dua sepmor lain yakni Beat dan satu unit Vario 150, BPKP–nya sudah dikirim Am ke Jakarta. Sehingga tersangka hanya mengambil uang muka saja dari pembeli, karena kedua sepmor tersebut cuma dilengkapi STNK saja. “Sepmor Vario 150 diambil uang muka Rp 11 juta, dan Beat uang mukanya Rp 10 juta. Pembeli mau membayar uang muka karena tersangka berjanji akan menyerahkan BPKB belakangan,” jelasnya.

Aksi pembuatan surat laporan palsu mulai dilakukan tersangka sejak Februari 2019 dan terakhir sebulan lalu. Tersangka dibidik dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara jo Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan data authentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.



0 Komentar

close