Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil


Banda Aceh - Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil di kawasan Gampong Paya Raja Sukajadi, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (27/7).

Pelaku yang diamankan berinisial HS (34), warga Kecamatan Sukajaya, Sabang. Penangkapan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh korbannya yakni M. Dahlan (64), warga Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Mei lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq mengatakan, kasus ini berawal saat korban memberikan mobil Toyota Avanza warna putih pada Januari lalu kepada rekannya untuk direntalkan selama dua bulan.

“Ternyata, mobil tersebut tak dikembalikan kepada korban setelah jatuh tempo. Dan lokasi kejadian di Samping Stadion Dimurthala Lampineung, mobil yang digelapkan pelaku Avanza warna putih,” kata AKP M. Taufiq, Ahad (28/7).

“Karena saat nomor handphone pelaku yang dihubungi sudah tidak pernah aktif, sehingga korban membuat laporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh pada Mei lalu dan laporan ini langsung ditindaklanjuti,” terang Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya mengetahui keberadaan pelaku beserta mobil yang dibawa kabur. Tim yang langsung bergerak ke Aceh Tamiang akhirnya menangkap pelaku berkat bantuan Polres Aceh Tamiang.

“Saat akan ditangkap pelaku bersembunyi di dalam sumur rumah miliknya yang akhirnya kita tangkap. Saat ini pelaku dan mobil yang digelapkan masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.


0 Komentar

close