Soal Gugatan 2,7 Suara Dicaplok Gerindra, KPU Serahkan ke MK


SEBAGAI pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjawab dalil–dalil yang diajukan pemohon dalam sengketa hasil Pileg 2019. Termasuk gugatan yang diajukan caleg dari Partai Berkarya, Nirman Abdurrahman, soal tudingan 2,7 juta suara Partai Berkarya yang dicaplok Partai Gerindra.

Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nirman tersebut akan disidangkan atau tidak.

"Kalau kita kan tergantung MK. Kalau MK memutuskan untuk memproses di dalam persidangan, kita kan harus jawab (dalil permohonan Nirman)," jelas Arief saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (3/7).

Dalam hasil rekapitulasi Pileg 2019, partai besutan Tommy Soeharto tersebut hanya mendapatkan 2.929.495 suara atau 2,09%. Dari hasil tersebut, Partai Berkarya tidak lolos ambang batas parlemen DPR sebesar 4%. Nirman, dalam gugatannya menyebut bahwa ada 2,7 juta suara Partai Berkarya yang 'dicuri' untuk Partai Gerindra.

"Yang berhak memutuskan menolak atau menerima pengaduan sengketa kan MK. Yang nilai itu (gugatan Nirman) ilegal atau tidak kan juga MK. Kita menunggu putusan MK saja," kata Arief.

Sebelumnya, MK melalui juru bicaranya menyatakan telah meregister gugatan Nirman dan siap disidangkan oleh majelis hakim MK. Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi gugatan PHPU berdasarkan dokumen permohonan yang didaftarkan ke MK.

"KPU sifatnya pasif, kalau ada gugatan PHPU ya dihadapi, tapi kalau tidak ada gugatan tidak perlu repot–repot cari perkara," tandas Hasyim.

Sumber

0 Komentar

close