Terkait Korupsi, Kejati Aceh Tahan Mantan Bupati Simeulue


Banda Aceh - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue tahun 2002 sampai dengan tahun 2012 dengan kerugian negara mencapai Rp11.084.896.920,–.

Kapuspenkum Kejaksaan RI Mukri SH MH menjelaskan penahanan terhadap tersangka dengan inisial “D” yang merupakan Mantan Bupati Simeulue dua periode ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Pidsus.

“Perbuatan tersangka tersebut dilakukan pada saat menjabat sebagai Bupati Simeulue terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulu kepada Perusahan Daerah Kabupaten Simeulu sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2012,” kata Mukri.

Dijelaskan saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Banda Aceh di Kaju untuk menjalani penahanan nya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Juli 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT – 584 / L.1.5 / Fd.1 / 07 / 2019 tanggal 29 Juli 2019.

Tersangka diancam melanggar pasal 2 ayat jo. pasal 3 jo. pasal 12 huruf e, jo pasal 11 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat ke–1 KUHP jo. pasal 64 KUHP. (*)

0 Komentar

close