Kapolda: Masyarakat Jangan Terpengaruh Bujuk Rayu Sindikat Narkoba


Medan - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengingatkan kepada masyarakat agar hati–hati dan jangan mudah terpengaruh dengan bujuk rayu sindikat narkoba internasional yang banyak gentanyangan di sejumlah daerah provinsi/kabupaten dan kota di Indonesia.

Setiap orang yang berpura–pura baik untuk menawarkan pekerjaan agar perlu dipertimbangkan dan jangan terus diterima, dan bisa saja mereka bandar narkoba , kata Agus, usai memaparkan penangkapan narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu.

Menurut dia, jaringan peredaran narkoba itu, tidak pernah berhenti mempengaruh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan generasi muda agar selalu menggunakan barang haram tersebut.

Selain itu, sindikat narkoba juga mengajak remaja untuk dijadikan kurir narkoba dan dijanjikan akan diberikan upah yang cukup besar.

Hal tersebut harus ditolak, karena dapat merugikan masyarakat,Dan jika tertangkap akan menderita, karena dihukum berat.

Masyarakat agar menjauhi yang namanya narkoba.Dan tidak ada pengedar maupun pemakai narkoba hidup mereka menjadi sejahtera, melainkan tidak tenang karena merasa bersalah dan terus dikejar–kejar petugas kepolisian.

“Jadi, saya minta kepada pengedar maupun pemakai narkoba agar bertaubat dan tinggalkan pekerjaan yang melanggar hukum itu,” ucap jenderal bintang dua itu.

Agus juga meminta kepada masyarakat segera melaporkan kepada petugas kepolisian, jika ada mengetahui peredaran dan penyelundupan narkoba yang merugikan generasi muda maupun negara.

“Kita tindak tegas pengedar maupun pemakai obat–obat yang sangat berbahaya bagi kesehatan,Narkoba harus diberantas habis karena menghancurkan generasi muda harapan bangsa,” ucap dia.

Polda Sumut amankan ganja
Personel Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengamankan dua orang tersangka I dan ME jaringan peredaran ganja dari Provinsi Aceh ke Medan, serta menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 70 kg.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu, mengatakan petugas kepolisian menghentikan satu unit angkot warna kuning BK 7225 DM, menangkap tersangka I dan ME, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan 70 bal ganja seberat 70 kg.

Menurut dia, penangkapan kedua tersangka pada hari Selasa (25/8) sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Selamat Ketaren Medan, dan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.

Selanjutnya, tersangka I dan ME beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.


0 Komentar

close