Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat Aceh Jaya Masih Tahap Penyelidikan


Banda Aceh - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat berinisial I di Aceh Jaya terhadap perempuan berinisial I masih dalam tahap penyelidikan Tim Penyidik Polda Aceh.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh I tersebut dilaporkan oleh N pada 15 Juli 2019 dengan nomor pengaduan: Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus. Kasus tersebut didampingi langsung oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

“Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan Polda Aceh,” ungkap ketua YARA Aceh, Safaruddin, Kamis (8/8/2019).

Safar menyebutkan, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut harus diproses sesuai dengan aturan, sebab kasus itu sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Kasus itu kita harapkan agar diproses secara aturan, sebab itu sudah kita laporkan dan kita akan menunggu dan terus mengawasi proses kasus ini,” ujar Safar singkat.

Sebelumnya, Safar menyebutkan, Polda Aceh telah memeriksa korban pada Kamis (1/8/2019). Kejadian ini bermula ketika N diajak jalan–jalan oleh I dengan mobil pribadinya pada Agustus 2018 ke bandara Sultan Iskandar Muda.

“Sampai di parkiran bandara, I menyuruh N membuka celananya, tetapi karena N tidak mau, I membuka sendiri dan menampakkan alat kelaminnya dan meminta N memegangnya. Lalu datanglah petugas bandara yang sedang patroli membuat I panik dan menyuruh N turun dari mobil,” kata Ketua YARA, Safaruddin, melalui siaran pers, Kamis (1/8/2019).

Selanjutnya, tambah Safar, N keluar bandara dengan berjalan kaki dan langsung menghubungi temannya untuk menjemputnya di luar bandara. Namun, kata Safar, berselang dua minggu kemudian I melakukan panggilan video call melalui Whatsapp dan kembali memperlihatkan alat kelaminnya. Beberapa minggu kemudian hal yang sama kembali dilakukan dan di–screen shoot oleh N.

Selanjutnya I terus melakukan vidoe call ke 3–4 dan 5 tetapi tidak digubris lagi dan panggilan tersebut ditolak.

“Atas kejadian tersebut N merasa dilecehkan dan dirugikan, sehingga ia melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh,” kata Safaruddin.

Dalam surat tanda laporan tersebut juga disebutkan bahwa Terlapor dalam Lidik, surat tersebut ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Brigadir Dicky Yulian.

Dalam proses BAP kemarin, N didampingi langsung oleh kuasa hukumnya dari YARA dan pendampingan saat pemeriksaan didampingi oleh Mila Kesuma, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di YARA.

“Kegiatan hari ini adalah pemeriksaan keterangan dari Saksi Korban/Pelapor dan proses ini masih dalam proses lidik Polda Aceh,” ujarnya


0 Komentar

close