Mantan Ketua DPRA Tak Pernah Terima Surat Pembatalan Qanun Bendera


Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Senin (5/8/2019) menggelar rapat membahas surat Mendagri terkait pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA, dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Sulaiman. Ikut hadir memberikan keterangan yaitu mantan Ketua DPRA Teungku Muharuddin dan Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah.

Muharuddin mengaku selama ia menjadi Ketua DPRA, tidak sekalipun menerima salinan surat pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, dari Kementerian Dalam Negeri.

“Saya pastikan tidak pernah menerimanya?” ujar Muharuddin.

Sementara itu, dikutip dari Serambi Indonesia, Plt Dirjen Otonomi Daereh Kemendagri, Drs Akmal Malik, MS.i menyatakan keputusan Mendagri tentang pembatalan beberapa pasal dalam Qanun No.3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah terbit lama sekali pada 2016.

“Itu produk lama, kenapa kok muncul sekarang ini. Itu sudah selesai,” kata Akmal Malik menjawab Serambi di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Ia menyatakan bahwa keputusan Mendagri soal pembatalan beberapa butir dalam Qanun No. 3 Tahun 2013 itu sudah disampaikan kepada Gubernur Aceh dan DPRA Aceh pada masa itu.

Akmal Malik balik bertanya kenapa tiba–tiba soal pembatalan qanun bendera itu muncul sekarang ini.


0 Komentar

close