Melawan Polisi dengan Pedang Perak, Adi Parot Ditembak di Kaki


Aceh Utara - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap SF alias Adi Parot alias Adi Codet (35) di Gampong Meunasah Jeumpa, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Jumat, 23 Agustus 2019, sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat ditangkap, SF yang merupakan narapidana kabur dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, itu "mencoba melawan dan mengayunkan pedang ke arah anggota polisi, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di betis kanannya".

“Sejak kejadian kaburnya Adi Parot dari Lapas Lambaro, November 2018 lalu, kita terus melakukan pengintaian secara kontinu ke rumahnya di Gampong Meunasah Jeumpa, Matangkuli. Namun, dia itu memang licin, tidak pernah pulang ke rumah karena mainnya (sembunyi) di sawah, kebun dan hutan. Sampai akhirnya kita terima informasi dia kembali menjual sabu dan sudah pulang ke rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya, Jumat, 23 Agustus 2019.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini kebenaran informasi tersebut, kata Ildani, pihaknya langsung turun ke lokasi. “Saat kita lakukan penangkapan, Adi Parot sedang berada tidak jauh dari rumahnya. Ketika akan ditangkap, dia melawan dan mencoba melukai petugas dengan sebilah pedang panjang bewarna perak. Maka, kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberi tembakan di betis kanannya. Di tangannya juga kita temukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,33 gram/bruto yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkap Ildani.

Sebelum diamankan di Polres Aceh Utara, Ildani mengatakan, Adi Parot terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Lhoksukon untuk mendapatkan pengobatan medis.

“Setelah diobati, dan menurut dokter baik–baik saja, dia kita bawa ke Polres. Hingga saat ini dia masih kita periksa dan mintai keterangan. Kita akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Lambaro terkait penangkapan narapidana Adi Parot ini. Dia itu residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama, yaitu narkotika. Selain sabu, pedang perak itu juga sudah kita amankan untuk barang bukti,” pungkas AKP Ildani Ilyas.

Sebagaimana diketahui, Rabu, 4 April 2018 lalu, Adi Parot yang kala itu masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Utara di kebun kosong Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Lhoksukon. Kala itu, dia juga dilumpuhkan dengan tembakan di betisnya karena melawan dan mencoba melukai petugas kepolisian dengan sebilah parang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 11 paket ganja seberat 2 ons dan 10 paket sabu seberat 2 gram.

Setelah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Adi Parot resmi berstatus narapidana di Rutan cabang Lhoksukon. Namun pada Sabtu, 3 November 2018, Adi Parot berserta 20 narapidana dengan hukuman tinggi lainnya dipindahkan ke Lapas Lambaro karena Rutan Lhoksukon sudah over kapasitas.

Baru 26 hari mendekam di Lapas Lambaro, Adi Parot beserta ratusan narapidana lainnya kabur saat tejadi kerusuhan di Lapas tersebut, Kamis, 29 November 2018. Setelah sembilan bulan menjadi buronan, akhirnya Adi Parot kembali ditangkap dan dijebloskan ke penjara.


0 Komentar

close