Nova Ragukan Surat Pembatalan Qanun Bendera


Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tampaknya tak mau ambil pusing terkait beredarnya selembar surat (hasil scaning) di media sosial yang menyatakan membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Nova meragukan kebenaran surat itu, karena ada unsur–unsur dalam surat, yang dianggap tidak tepat atau tidak tertib administrasi sebagaimana selembar surat yang dikeluarkan oleh pemerintahan.

Nova bahkan mengganggap surat itu hoaks. "Setingkat ini, saya anggap (surat) ini hoaks, saya anggap ini tidak ada. Tapi tentu, saya bersama kepala biro hukum akan menginvestigasi surat ini. Karena surat ini katanya dikeluarkan sebelum saya menjabat," kata Nova Iriansyah dalam rapat bersama Ketua dan Anggota DPRA di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA, Senin (5/8).

Kemarin, DPRA melalui Komisi I khusus mengadakan rapat membahas kemunculan surat misterius itu. DPRA mengundang Plt Gubernur, mantan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, mantan sekwan, dan para pihak terkait guna mengkonfrontir terkait itu.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRA, Sulaiman dan dihadiri oleh Ketua Komisi I, Azhari Cagee beserta anggota, Iskandar Usman Al–Farlaky dan Abdullah Saleh.

Seperti diketahui, belum lama ini, selembar surat yang tertulis atas nama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beredar di dunia maya. Surat Nomor: 188.34/2723/SJ itu dikeluarkan 26 Juli 2016 dan menyatakan membatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Sontak, surat itu mengagetkan publik di Aceh, terutama para politisi Partai Aceh yang selama ini vocal memperjuangkan bendera dan lambang Aceh. Namun, DPRA menganggap, surat yang muncul tiba–tiba itu terkesan janggal, karena meski sudah dikeluarkan pada Juli 2016 dan ditembuskan ke DPRA, namun hingga kini DPRA belum pernah menerimanya.

Pemerintah Aceh pun, kata Nova Iriansyah, juga tidak pernah menerima surat tersebut. "Saya belum pernah melihat surat ini, jangan–jangan ini nggak ada apa–apanya, orang sengaja mengadu domba, mengail di air keruh," kata Nova.

Oleh karenanya, Nova selaku tampuk pimpinan Pemerintah Aceh tidak ingin terjebak dengan hal–hal yang sengaja dibuat oleh pihak–pihak tak bertanggung jawab. "Kalau saya tidak ingin terjebak ke hal–hal yang memang sengaja dibuat perangkapnya. Karena saya cermati, tidak ada aspek kebenaran surat itu, langkah klarifikasi boleh saja kita lakukan, tapi jangan berlebihan," demikian Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Sementara mantan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin dalam rapat terbuka itu mengatakan, selama ia duduk sebagai tampuk pimpinan parlemen Aceh, dirinya tidak pernah menerima surat tersebut.

"Saya pastikan tidak pernah menerima surat ini, selama saya duduk sebagai Ketua DPRA," kata Tgk Muhar.

Karena tidak pernah menerima surat tersebut, Muhar menyebutkan bahwa surat Mendagri itu adalah surat bodong. "Sejauh kita tidak menerima, ya berarti surat itu tidak perlu ditanggapi. Dan menurut saya ini bodong," katanya.

Oleh sebab itu, Muhar selaku mantan Ketua DPRA yang juga pernah memperjuangkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 meminta Pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi dan menuntaskan persoalan qanun itu. "Ini momentum sangat baik untuk menuntaskan. Kalau boleh saya sarankan, saatnya Pak Plt bersama stakeholder, juga kita undang pimpinan KPA untuk mencari solusi terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013," pungkas Muharuddin.


0 Komentar

close