Pemerintah Aceh Luncurkan E–Katalog Rumah, Untuk Bangun 5.900 Rumah Duafa


Pemerintah Aceh meluncurkan program Katalog Elektronik Lokal Komoditi Rumah Layak Huni, pada Rabu (28/8/2019) malam di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

Program ini diluncurkan untuk pelaksanaan pengadaan rumah layak huni bagi orang miskin yang belum miliki rumah sehat dan layak huni serta yang tidak sanggup membangun rumahnya sebagai tempat tinggal yang layak huni.

Demikian dikatakan, Sekda Aceh dr Taqwallah M.Kes kepada wartawan usai acara tersebut.

Launching Katalog Elektronik Lokal Komoditi Rumah Layak Huni ini dihadiri Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI, Tatang Rusnandar, pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Aceh, Gapensi Aceh, Kadin Aceh, REI Aceh, Kepala Biro Pengadaan Barang dan jasa, Pandu Negara dan undangan lainnya.

Katalog Elektronik Lokal Komoditi Rumah Layak Huni ini, merupakan inovasi dari Pemerintah Aceh untuk memudahkan dalam pelaksanaan pengadaan rumah layak huni bagi kaum dhuafa dan orang miskin di Aceh, yang jumlahnya setiap tahun mencapai ribuan unit.

Pada tahun 2019 ini, jumlah rumah duafa yang akan dibangun hampir mencapai 5.900 unit lebih.

Sistem pengadaan rumah melalui E Katalok Lokal Rumah Layak Huni ini, sama seperti pengadaan buku – buku pelajaran yang ada di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya.

Tipe rumah yang dibangun adalah tipe rumah 36 atap seng, dinding beton, lantai semen/keramik, dua kamar, toilet dan dapur berada di belakang.

Sistem ini, menurut Taqwallah, memberikan peluang bagi usaha kecil dan menengah untuk mengerjakannya.

Perusahaan developer, atau Koperasi dan CV yang bergerak di bidang proferty atau pembangunan rumah, silakan mengajukan permohonan ke Unit Layanan Pelelangan (ULP) Setda Aceh di Kantor Gubernur.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Pandu Negara mengatakan, sistem pengadaan rumah dengan E–Katalog Rumah Layak Huni produk lokal Aceh, masa kerjanya tidak tergantung pada tahun anggaran.

Kalau untuk pelaksanaan proyek fisik yang diperoleh lewat lelang umum, batas waktu kerjanya 31 Desember tahun berjalan.

Tapi melalui E–Katalog, batas waktu usulan pengadaan barangnya tidak terikat dengan tahun berjalan.

Setelah habis unit yang ditawarkan pemerintah, baru kegiatannya stop. Program akan berjalan kembali setelah ada penawaran yang baru dari pemerintah.

Jadi, program pembangunan 5.900 unit rumah tahun ini, kalau belum habis penawarannya pada akhir tahun nanti, bisa dilanjutkan tahun depan dan tidak harus menunggu disahkan APBA.

Programnya bisa jalan terus sampai habis jumlah unit rumah yang ditawarkan.

Sampai saat ini baru 267 unit perusahaan yang mengajukan usulan untuk mendapatkan pekerjaan penyediaan rumah layak huni melalaui E–Katalog Rumah Layak Huni, dari 500 perusahaan yang dibutuhkan untuk mengerjakan 5.900 unit rumah.

“ Ini artinya masih ada setengah lagi perusahaan yang dibutuhkan untuk menghabiskan pagu penawaran rumah tahun ini yang jumlahnya mencapai 5.900 unit lebih. Harga satuan rumah layak huni tipe 36 yang ditawarkan Pemerintah Aceh itu Rp 85 – Rp 95 juta/unit.



0 Komentar

close