Bandit Bermodus Pecahkan Kaca Mobil Pakai Busi Digelandang ke Kantor Polisi


Banda Aceh - Komplotan pencuri uang ratusan juta rupiah dengan modus memecahkan menggunakan busi ditangkap oleh tim gabungan Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh. Empat pelaku berinisial LP (56), SL (48), BS (43), dan SW (44).

"Melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor dan kemudian pelaku mengambil uang sebanyak Rp100 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono, Minggu (8/9/2019).

Komplotan yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, sebelumnya telah menjalankan aksi di Jalan Manekroo, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat (30/8/2019). Saat itu, korban berinisial S (47), sedang memarkirkan di kawasan jalan tersebut.

Para pelaku yang sudah mengintai, selanjutnya mendekati mobil korban dan melempar serpihan busi ke kaca jendela.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku langsung kabur dengan membawa uang Rp100 juta milik korban.

Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/80/VIII/2019/ACEH/Res Aceh Barat/SPKT, tanggal 31 Agustus 2019.

Keempatnya selanjutnya berhasil diamankan polisi di sejumlah tempat di kawasan Kota Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa hang hasil pencurian, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX KING, 1 buah busi sepeda motor, pecahan busi sepeda motor, 2 Kunci T, pakaian yang dibeli dari uang hasil curian.

"Keempat pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Ery.

0 Komentar

close