BKSDA Aceh Apresiasi Polisi Atas Pengungkapan Sindikat Perdagangan Kulit Harimau


Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Utara atas keberhasilan dalam mengungkap sindikat perdagangan kulit harimau.

BKSDA Aceh meminta semua pihak untuk sama–sama menjaga satwa dilindungi."Saya mengapresiasi jajaran Polres Aceh Utara yang telah berhasil mengungkap sindikat perdagangan kulit harimau.

Kita sangat menyangkakan, hingga kini satwa dilindungi masih diburu. BKSDA berharap kepada semua pihak agar menjaga hewan dilindungi seperti harimau, gajah dan sebagainya," kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo S.Hut, M.Si kepada GOACEH.CO, Sabtu (29/9/2019).

Sapto mengatakan, berdasarkan catatan BKSDA Aceh, kejadian pemburu satwa dilindungi hampir rata–rata terjadi di Aceh. Namun untuk satwa dilindungi jenis Harimau sering kali terjadi di Aceh Selatan. Kemudian beberapa waktu lalu juga terjadi di Aceh Tengah dan saat ini terjadi di Aceh Utara.

"Mungkin pelaku–pelaku itu belum ada kesadaran sama sekali. Padahal Harimau di Aceh cuma tersisa jenis Harimau Sumatera dari tiga jenis Harimau. Harimau Bali dan Harimau Jawa sudah punah. Harimau sumatera ini harapan terakhir. Kalau terus diburu habitatnya akan punah juga suatu saat," ujarnya.

Menurut Sapto, Harimau merupakan aset bangsa Indonesia yang punya peran sangat penting dalam proses ekosistemnya. Ketika nanti harimau sampai punah karena diburu, masyarakat akan memerlukan Harimau.
"Nantinya akan dibutuhkan masyarakat. Ketika Harimau sudah punah, tidak ada lagi predator untuk hama–hama seperti babi hutan. Sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi menjaga kelestarian alam," sebutnya lagi.

Sapto menambahkan, untuk meminimalisir hal tersebut, BKSDA selama ini mengadakan penyadaran masyarakat, kegiatan penyuluhan bahkan pihaknya sedang melakukan operasi sapu jerat, karena rata–rata memburu harimau dan gajah itu menggunakan jerat.

"Operasi jerat itu melibatkan 25 personel. Di sisi yang lain juga butuh dukungan masyarakat, karena begitu luas wilayah Aceh ini dan bila banyak masyarakat yang memasang jerat tidak dapat terpantau. Kalau kita tidak menjaga hewan dilindungi itu nanti apa lagi yang bisa kita tunjukkan pada anak cucu kita nanti," tutur Sapto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Utara berhasil meringkus lima pelaku yang terlibat dalam sindikat perdagangan kulit harimau, Jumat (27/9/2019). Para pelaku ditangkap di kawasan Lhoksukon saat hendak melakukan transaksi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa satu karung kulit harimau, gigi taring, kumis dan tulang tengkorak Harimau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf b atau huruf d dari UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
sumber

0 Komentar

close