BREAKING NEWS – Irwandi Pecat Tiyong dan Falevi Kirani dari Keanggotaan PNA


Banda Aceh - Kisruh di internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) tampaknya belum berakhir. Ketua Umum PNA hasil mubes 2017, Irwandi Yusuf kembali menerbitkan surat ‘keramat’.

Irwandi menerbitkan dua surat yang ditandatanganinya pada 25 September di Jakarta. Masing–masing bernomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 dan 007/15/SK/DPP/IX/2019.

Kedua surat itu berbunyi tentang pemberhentian atau pencabutan status keanggotaan dua kader partai tersebut, yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Dalam surat itu disebutkan, Irwandi memecat Tiyong dan Falevi dengan tidak hormat sebagai anggota PNA terhitung sejak surat keputusan tersebut diterbitkan.

Bunyi kedua surat tersebut sama. Bahwa, Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani dianggap telah melawan kebijakan pimpinan partai dan melanggar konstitusi PNA.

Hal itu tertulis dalam point pertama.

Pada point kedua disebutkan, bahwa perlawanan terhadap kebijakan pimpinan partai dan terhadap konstitusi partai telah membuat kericuhan dalam internal partai, sehingga Samsul Bahri dan Rizal Falevi harus ditindak tegas dengan memberhentikan sebagai anggota PNA.

Berdasarkan hasil rapat harian DPPN PNA pada tanggal 24 September, maka keduanya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota PNA. Begitu kira–kira bunyi surat tersebut.

Kedua surat itu bertandatangan basah oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA hasil mubes 2017.

Salinan surat itu juga diperoleh Serambinews.com, Kamis (26/9/2019) malam.

Sebelumnya, Irwandi juga sempat memberhentikan Tiyong, namun saat itu Tiyong diberhentikan Irwandi dari kepengurusan bukan sebagai anggota partai.

Untuk diketahui, Samsul Bahri dan Rizal Falevi dalah kader PNA yang terpilih sebagai anggota DPRA pada Pemilu 2019 lalu.

Tiyong, beberapa waktu lalu juga telah ditetapkan sebagai Ketua Umum PNA melengserkan Irwandi dalam kongres luar biasa (KLB) partai itu di Bireuen. KLB diselenggarakan buntut dari kekisruhan yang terjadi di tubuh partai orange itu.

Namun, pengurus PNA kubu Irwandi hingga kini belum menerima hasil KLB tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mengonfirmasi pemecatan ini kepada Samsul Bahri dan Rizal Falevi.
sumber

0 Komentar

close