Dosen yang Kritik Rekrutmen ASN di FT Unsyiah Diperiksa Sebagai Tersangka


Banda Aceh - Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi ditetapkan diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Dekan Fakultas Teknik (FT) Taufiq Saidi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banda Aceh.

Sebelum berangkat, Saiful terlebih dahulu berkumpul di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Kemudian akan berangkat bersama–sama dengan sejumlah pendukungnya dan kuasa hukum untuk menghadap penyidik.

"Hari ini kita mengantar Pak Saiful Mahdi memenuhi panggilan penyidik pemeriksaan dengan status tersangka," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul di Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9).

Menurutnya, dari LBH Banda Aceh ada 5 orang kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses pemeriksaan. "Sekarang bukan lagi diperiksa sebagai saksi, tetapi sebagai tersangka," ungkapnya.

Menurut Syahrul, pendampingan kasus ini bukan hanya demi membela Saiful. Tetapi jauh dari itu untuk kebebasan mimbar akademik yang harus dijamin oleh kampus. "Ini harus kita sama–sama pahami, bahwa Bang Saiful menjadi pintu masuk mendobrak apa yang selama ini tertutup di kampus," ujarnya.

Ini merupakan langkah awal, sebut Syahrul, membongkar kebebasan mimbar akademik dalam ruang lingkup pendidikan. Agar ruang kritik tetap bisa terjaga dengan baik dan tidak ada pembungkaman di perguruan tinggi.

Pada kesempatan itu Saiful mengaku dirinya hanya seorang guru dan harapannya ini bukan masalah dirinya saja. Tetapi bagaimana bisa memperbaiki keadaan di Unsyiah dan Aceh agar tidak ada pembungkaman dan kriminalisasi.

"Bagi saya ini pembungkaman dan kriminalisasi dan oleh sebab itu saya tidak bersedia minta maaf," jelasnya.

Dekan FT Unsyiah, Taufiq Saidi mengaku tidak ada niat pihak kampus melakukan pembungkaman dan pembatasan kebebasan mimbar akademik. Tetapi ini hanya mempertahankan nama baik institusi yang dipimpinnya atas tuduhan Saiful Mahdi menyatakan ada kecurangan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak ada pembungkaman dan kriminalisasi, kalau saya tidak melapor, ini jadi pembenaran atas apa yang dituduhkan, saya juga didesak oleh rekan–rekan saya agar ini dibuktikan kalau memang tidak bersalah," kata Taufiq.

Pada dasarnya, sebut Taufiq, tidak ada niat kasus ini masuk ke ranah hukum, karena ini kasus internal. Namun komisi F sudah pernah memanggil dan memutuskan agar Saiful meminta maaf dan mengaku khilaf. Tetapi itu tidak dilakukan sehingga agar ini bisa dibuka dilanjutkan ke ranah hukum.

"Saya kenal baik dengan beliau (Saiful Mahdi), secara pribadi saya tidak punya niat, tetapi ini mempertahankan nama baik institusi," jelasnya.

Saiful Mahdi saat ini masih sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik dengan disangkakan pasal 27 ayat (3) Undang–undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seperti diketahui, Saiful mengkritik rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (FT Unsyiah). Permasalahan ini bermula ketika Saiful mengkritik penerimaan ASN di jajaran FT Unsyiah yang dinilai bermasalah.

Ada salah seorang calon ASN yang ikut ujian memiliki nilai tinggi. Akan tetapi saat uji wawancara, nilai yang bersangkutan anjlok hingga dinyatakan tidak lulus.

Kritik dia sampaikan di grup WhatsApp internal Unysiah bernama 'Unsyiah Kita' beranggotakan 100–an dosen. Adapun bunyi kritikan itu adalah:

"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'utang' yang takut meritokrasi".


0 Komentar

close