Guru Dilapor Pelatih, Pelatih Dilapor Wali Murid


Kasus protes wali murid terkait pembatalan juara 1 Tim Tari Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Meulaboh pada ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN), Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Barat, 29 Juli 2019 lalu, boleh saja berakhir. Namun, kasus tersebut masih berbuntut saling lapor.

Padahal, dua guru di sekolah itu sudah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang–Undang Nomor 11 tahun 2018, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka adalah, Melda Sari dan Evi Susanti.

Sesuai laporan bernomor LP/71/VII/2019/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, tanggal 7 Agustus 2019. Pengaduan ini dilayangkan pelatih tari SD Negeri 24 Meulaboh, Susan Handayani.

Namun, bukan mengenai pernyataan seperti yang diberitakan sejumlah media. Tapi laporannya itu lebih kepada status facebook Melda Sari, guru SDN 2 Meulaboh.

Nah, kali ini pelatih tari SDN 24 Meulaboh itu dilaporkan pula oleh wali murid yang kerap memprotes keputusan sepihak dinas, Dodi Gusnandar Lubis, Susan Handayani ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.

Susan dilaporkan atas dugaan pengancaman atau menakut–nakuti wali murid, terkait pernyataannya kepada media yang mengatakan bahwa, wali murid akan dilaporkan Dinas Pendidikan, jika pesoalan pembatalan juara satu lomba tari yang dimenangkan SD Negeri 2 Meulaboh dalam Festival Dan Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN), masih terus menuai protes dari wali murid.

Laporan itu disampaikan ayah Fahratu Zahira Afra, nomor LP/82/IX//2019/ACEH/RES.ABAR/SPKT, didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat, Putra Pratama Sinulingga dan Muhammad Suhendra.

Laporan dugaan pengancaman dengan cara menakut–nakuti itu disampaikan ke Polres Aceh Barat, pada Senin, (2/9) sore kemarin.

Pengacara Dodi, Putra Pratama Sinulungga kepada MODUSACEH.CO mengatakan. Apa yang dilakukan Susan terhadap pernyataan tersebut telah berdampak buruk bagi kliennya dan siswa dari kliennya tersebut.

“Dasarnya kita kutip dari salah satu media online dan kita jadikan bukti melaporkan Susan kepada pihak Kepolisian. Karena pernyataannya yang mengancam dengan mengatakan dinas akan mempolisikan wali murid dapat membuat resah,” kata Putra, Selasa, (03/09/2019).

Padahal kata dia, berdasarkan pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat, Ridwan Yahya, kepada media bahwa dinas tersebut tidak pernah berniat melaporkan wali murid ke polisi.

Bahkan ia mengaku tidak pernah mengenal Susan, yang disebut–sebut mencatut nama dinas.

“Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Aceh Barat, Drs. Ridwan Yahya melalui salah satu media mengatakan tidak kenal dengan Susan yang selama ini sering membawa bawa nama dinas di setiap tindakannya. Tidak ada sedikit pun niat untuk melaporkan wali murid tersebut,” ungkapnya.

Dalam laporan yang disampaikan itu kata dia, pihaknya melaporkan Susan dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45b.

Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut–nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


0 Komentar

close