Imigrasi Langsa Gagalkan 60 Calon TKI Illegal Sejak Januari–Agustus 2019, Ini Cara Menjadi TKI Resmi


Sejak bulan Januari – Agustus tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menggagalkan sebanyak 60 masyarakat Aceh yang hendak bekerja ke luar negeri sebagai TKI non–prosedural (TKI ilegal).

Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Denni Jumanson, Sabtu (7/9/2019) mengatakan, untuk menghindari adanya TKI non–prosedural bekerja ke luar negeri.

Direktorat Imigrasi selama ini telah mengeluarkan kebijakan dengan memperketat syarat pembuatan paspor, dan mencari tahu sebenarnya tujuan masyarakat bekerja ke luar negeri.

Menurut Denni Jumanson, tujuan adanya kebijakan Direktorat Imigrasi yang telah diberlakukan tersebut, harus dipahami bersama bahwa bukan untuk mempersulit masyarakat dalam pengurusan pembuatan paspor.

Akan tetapi, selain untuk mencegah adanya TKI non–prosedural yang dilarang oleh negara, juga untuk menghindari terjadinya kasus–kasus human trafficking atau perdagangan manusia khususnya di luar negeri.

Dirincikan Denni, medio bulan Januari – Agustus 2019 ini pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa mencatat telah berhasil menggagalkan sebanyak 60 masyarakat yang hendak menjadi TKI non–prosedural itu.

"Tahun ini kita telah menggagalkan sebanyak 60 pemohon (warga) yang hendak menjadi TKI non–prosedural. Jumlah itu meningkat dari tahun 2018 lalu yang hanya ada 39 orang saja," ujarnya.

Denni menambahkan, awalnya pemohon datang ke Kantor Imigrasi hendak mengurus paspor, dan kepada petugas pemohon beralasan paspor itu akan digunakan untuk kunjungan ke luar negeri.

Namun saat ditanya siapa yang akan mereka kunjungi di luar negeri terbanyak si Malaysia, pemohon tidak bisa memberikan jawaban yang benar atau memberikan keterangan berbelit–belit.

Dari kecurigaan itulah, petugas Imigrasi terus melakukan pendalaman keterangan si pemohon paspor.

Akhirnya diketahui ternyata tujuan mereka membuat paspor akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri, tapi status TKI non–prosedural.

"Setelah kita dalami, pemohon mengaku bahwa paspor ini akan mereka gunakan untuk pergi ke luar negeri guna bekerja sebagai TKI non–prosedural. Pemohon tertinggi tujuannya ke negara Malaysia," sebutnya.

Karena tidak dibenarkan bekerja keluar negeri sebelum menjadi TKI resmi (TKI legal), maka Imigrasi berhak menolak atau menghentikan proses pembuatan paspor si pemohon tersebut.

Bahkan pihak Imigrasi setempat juga melakukan rekam foto dan data pemohon bersangkutan.

Kemudian data tersebut pemohon calon TKI non–prosedural ini dikirimkan ke seluruh Kantor Imigrasi.

Sehingga, apabila pemohon yang coba hendak mengurus paspor ke kantor Imigrasi lain dengan tujuan sebagai TKI non–prosedural, petugas imigrasi otomatis langsung mengetahuinya.

Untuk bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), masyarakat perlu mengetahui syarat–syarat yang harus dilengkapi.

Menurut Denni Jumanson, ada berapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk menjadi TKI prosedural atau resmi.

Pertama, mendaftarkan diri ke Disnaker kabupaten/kota, umur maksimal 18 tahun, kecuali yang bekerja digunakan perseorangan umur minimal 21 tahun.

Selain itu, sehat jasmani, rohani dan tidak dalam keadaan hamil, memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna

Kemudian dokumen yang harus dimiliki, yaitu KTP, ijazah, akte lahir/surat kenal lahir, surat keterangan status perkawinan (menikah/belum menikah), surat keterangan izin suami/istri, orang tua atau wali.

Lalu, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor, dan visa kerja.

0 Komentar

close