Janjikan Proyek Fiktif, Warga Bireuen Dibekuk Polisi

 

Banda Aceh - Seorang pria paruh baya berinisial RA (51) warga Uteun Rungkom, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap karena melakukan penipuan proyek fiktif di kawasan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (5/9) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, RA ditangkap karena telah menipu rekannya Marwan Efendi dengan menjanjikan proyek PL (Penunjukan Langsung). Ternyata apa yang dijanjikan itu adalah fiktif. Padahal korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku.

"Pelaku menjanjikan pekerjaan dalam bentuk penunjukan langsung atau lebih dikenal dengan PL kepada korban di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan Dinas Disperindag Aceh," kata Trisno, Jumat (6/9) di Banda Aceh.

Trisno mengatakan, peristiwa ini bermula pelaku dan korban bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh. Lalu pelaku menjanjikan proyek tersebut dengan meminta uang pelicin untuk membeli paket proyek tersebut.

"Akan tetapi proyek tersebut setelah dinantikan oleh korban ternyata fiktif," ujar Trisno.

Trisno menyebut atas dasar itu korban melaporkan dugaan penipuan ini ke Polresta Banda Aceh. telah meminta keterangan saksi dalam perkara ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara.

0 Komentar

close