Majelis Tinggi PNA Berhentikan Irwandi, Tunjuk Tiyong Sebagai Pengganti


Banda Aceh - Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) memasuki babak baru. Rapat khusus yang dilaksanakan Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (5/9), menghasilkan beberapa keputusan penting. Satu di antaranya adalah memberhentikan Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum partai itu.

Selain memberhentikan Irwandi Yusuf, Majelis Tinggi PNA juga menunjuk ketua harian PNA, Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, menggantikan posisi Irwandi. MTP juga menunjuk Miswar Fuady sebagai Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA.

Rapat itu dihadiri tiga dari lima Majelis Tinggi PNA, yaitu Irwansyah (Ketua), serta Soenarko dan Miswar Fuady (anggota). Sementara dua MTP lainnya, yakni Sayuti Abubakar (Sekretaris MTP), dan Irwandi Yusuf (anggota) tidak hadir.

Sebelumnya, Irwandi mencopot Tiyong dan Miswar dari posisi ketua harian dan sekjen partai itu. Jabatan ketua harian selanjutnya diserahkan kepada Darwati A Gani yang merupakan istri Irwandi dan jabatan sekjen kepada Muharram Idris, mantan panglima GAM wilayah Aceh Rayeuk.

Ketua MTP, Irwansyah kepada Serambi seusai rapat khusus itu mengatakan, alasan MTP mengganti Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum karena status hukum Gubernur Aceh yang sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi itu, sudah mendapatkan putusan bersalah dari Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Sehingga telah menyebabkan Ketua Umum DPP PNA berhalangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang dimandatkan oleh Kongres I PNA,” ungkap Irwanyah memberi alasan tentang keputusan pergantian dan menunjuk Tiyong sebagai Plt Ketum.

Irwansyah menambahkan, rapat khusus tersebut digelar untuk menyahuti rekomendasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) yang meminta dilaksanakan Kongres Luara Biasa (KLB) dengan agenda utama pergantian Irwandi Yusuf dari posisi ketum partai. Sebelumnya, kata Irwansyah, pengurus MTP sudah melakukan pertemuan dengan pengurus DPP, DPW, dan DPK serta Komisi Pengawas PNA di Kantor DPP PNA, Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh pada Rabu (4/9) sore.

Dalam rapat terbatas itu, Irwansyah selaku Ketua MTP PNA banyak menerima saran, masukan, dan rekomendasi baik secara lisan maupun tulisan tentang kebijakan Irwandi melakukan pergantian Tiyong dan Miswar dari ketua harian dan sekjen yang kemudian menimbulkan kisruh di internal partai.

“Majelis Tinggi Partai menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti saran, masukan, pandangan, dan rekomendasi tersebut untuk mengakhiri kekisruhan kepengurusan ini, demi kelancaran dan keberlangsungan Partai Nanggroe Aceh,” kata Anggota DPR Aceh ini.

Untuk diketahui, kisruh di internal PNA mencuat setelah Irwandi Yusuf Samsul Bahri alias Tiyong dari posisi ketua harian dan menggantikannya dengan Darwati A Gani. Selain itu, Irwandi juga menunjuk Muharram Idris sebagai sekretaris jenderal (sekjen) menggantikan Miswar Fuady.

Pergantian tersebut dinilai oleh kebanyakan pengurus partai tidak seusai dengan AD/ART partai karena tidak dibawa dalam rapat pleno, sehingga menimbulkan kekisruhan. Setidaknya, ada 17 DPW dan 224 DPK dari seluruh Aceh yang menginginkan penyelesaian konflik tersebut melalui jalur KLB.

Informasi diperoleh Serambi, jika merujuk pada Anggaran Dasar (AD) Partai Nanggroe Aceh, Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan: a) Majelis Tinggi Partai, atau b) seluruh Dewan Pimpinan Wilayah, sekurang–kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Kecamatan dan ½ dari jumlah pengurus gampong.

Dalam rapat kemarin, Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh juga meminta kepada DPP PNA untuk melaksanakan KLB selambat–lambatnya sepuluh hari setelah rapat khusus digelar. Menurut Irwansyah, ada tiga agenda penting yang harus dilaksanakan peserta kongres luar biasa.

“Agendanya adalah, pertama mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PNA, kedua memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh, dan ketiga memilih dan menetapkan Formatur Kongres,” sebut Irwansyah.


0 Komentar

close