Polda Jatim Terbitkan DPO Veronica Koman


Penyidik Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman. Veronica Coman menjadi tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Surat DPO bernomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS itu diterbitkan oleh kepolisian setelah melakukan sejumlah rangkaian gelar perkara dan yang bersangkutan tidak tidak mengindahkan surat panggilan kedua hingga melewati batas waktu, Rabu (18/9/2019) yang lalu.

“Kami kemarin setelah melakukan gelar di Bareskrim (Polri) dengan Divhubinter dengan Kabareskrim bahwa kami sudah mengeluarkan DPO,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9/2019).

Dikatakan bahwa penerbitan itu dilakukan oleh Polda Jatim melalui pengiriman surat kepada dua alamat di Indonesia dan satu alamat Veronica di luar negeri. “Kami sudah menyampaikan beberapa tahap, sehingga kami pemanggilan pertama, kedua tidak hadir, setelah itu kami melakukan upaya kemarin. Setelah itu melakukan DPO,” jelasnya.

Namun, dari dua kali pemanggilan tersebut, Luki mengatakan Veronica tak memberikan respons apa pun. Dengan demikian, ia pun meminta jika masyarakat mengetahui keberadaan perempuan berusia 31 tahun tersebut, agar segera melaporkan pihak yang berwenang.

“Selama belum ketemu yang bersangkutan berada di Indonesia, siapa pun anggota Polri atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi kepada kepolisian terdekat,” imbuhnya.

Sementara itu, soal red notice, Luki mengatakan Polda Jatim bersama Divhubinter telah melayangkan permohonan itu ke Interpol. Namun prosesnya, memang membutuhkan waktu yang lebih lama. Menurut Luki, red notice ini merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.

“Kami tidak tahu (kapan), berkaitan dengan Divhubinter akan dirapatkan. Surat (permohonan red notice) itu sudah dikirim ke Prancis,” katanya.

Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Atas tindakan tersebut, Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (*)

0 Komentar

close