Polisi Amankan 10 Bungkus Ganja Dalam Kemasan Kopi


Banda Aceh - Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sepuluh bungkusan kopi berisi ganja kering, Kamis (29/8/2019) sore lalu. Ganja kemasan kopi ini diamankan dalam sebuah dus di salah satu kantor jasa pengiriman barang Jet Express di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang pengirim paket berinisial AM (58), warga Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

"Temuan paket berisi ganja ini awalnya dilaporkan petugas jasa pengiriman barang setempat yang curiga dengan paket itu. Mereka melapor ke pihak Polsek Darul Imarah kemudian berlanjut ke kita," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (6/9/2019).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata diketahui paket itu berisi ganja kering. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam sebuah plastik kiloan yang kemudian dibungkus rapi dengan menggunakan bungkus atau kemasan kopi bermerek dan dimasukkan ke dalam dus. Setiap kemasan kopi yang diamankan berisi sekitar 3.013 gram ganja kering.

Boby menjelaskan, tersangka AM mengirim paket itu pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, saat itu kawasan Kecamatan Darul Imarah sedang mati lampu dan AM pun langsung pergi tanpa mengambil resi pengiriman paket.

"Sore harinya setelah diketahui berisi ganja, petugas kembali menghubungi si pengirim (tersangka) dengan alasan untuk mengambil resi pengiriman, saat itulah tersangka kita tangkap," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.

Menurut pengakuan tersangka AM, paket berisi ganja ini akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, tersangka beserta satu dus berisi 10 bungkus ganja masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang–undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.

0 Komentar

close