Sat Reskrim Polres Pidie Amankan Kayu dan Minyak


Bireuen - Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan seorang lelaki yang membawa sebuah truk bermuatan kayu ilegal di kawasan Gampong Krueng Jangko, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku diketahui berinisial MH (32), Petani, warga Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

"Pelaku ditangkap atas informasi masyarakat saat membawa kayu itu tanpa surat yang sah. Dalam truk diamankan 9 batang kayu bulat (gelondongan) sepanjang 4 meter," ujarnya Senin (2/9/2019).

Tersangka MH beserta truk bermuatan kayu itu hingga kini masih diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 hurus (b), (c) dan (e) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukuman paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen ini.

*Tangkap Bahan Bakar Bersubsidi

Sementara, dua lelaki juga diamankan karena mengangkut bahan bakar jenis solar dan premium bersubsidi dengan menyalahi aturan. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Beureunun–Geumpang, Gampong Mali Guyue, Kecamatan Sakti, Pidie, Minggu (1/9/2019) subuh kemarin.

Keduanya berinisial MI (31), Karyawan Honorer dan TSM (22), Mahasiswa yang merupakan warga Kecamatan Manee, Pidie. Diketahui, mereka mengambil solar itu di SPBU Mali Guyue dan rencananya akan disalurkan (dijual kembali) ke masyarakat Kecamatan Geumpang.

"Terduga menyalahgunakan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Pidie yang namun surat tersebut sudah tidak berlaku lagi," kata Eko lagi.

Polisi mengamankan lima buah drum yang setiap drum berisi 215 liter solar bersubsidi, empat drum yang setiap drumnya berisi 215 liter premium serta satu jeriken berisi 35 liter premium.

"Bahan bakar ini diangkut menggunakan sebuah mobil pikap. Dari 5 drum solar totalnya sebanyak 1075 liter, 4 drum premium totalnya 860 liter serta 35 liter dalam jeriken, jadi jumlah keseluruhan 1970 liter bahan bakar yang diangkat," ungkapnya.

Saat ini, keduanya juga masih diamankan di Mapolres Pidie. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana Pengangkutan, Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Bersubsidi sebagaimana di maksud dalam Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tambah Kasat Reskrim.


0 Komentar

close