Sinergi Diplomasi Bebaskan TKI dari Hukuman Mati


KEBERHASILAN pemerintah membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi kerap luput dari perhatian publik.

Salah satu capaian Indonesia mengupayakan pembebasan TKI yang terjerat hukuman kisas di Saudi 12 tahun silam berkat tangan dingin Muhibuddin, mantan Atase Hukum KBRI Riyadh, yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Muhibuddin, pakar hukum Islam, tersebut berhasil membebaskan Satinah binti Jumadi Amad dari ancaman hukuman mati dengan membayar diyat (denda) SR7 juta atau sekitar Rp21 miliar. Satinah pun dipulangkan ke Indonesia dengan selamat pada 2015 setelah mendekam di balik jeruji besi sejak 2007.

"Itu kerja bersama Direktorat Perlindung–an Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, dubes, dan KBRI. Pak Jaksa Agung dan Ibu Menlu berkoordinasi luar biasa untuk melindungi WNI. Jadi, penyelesaian proses itu harus bersama–sama khususnya kasus yang berkenaan dengan kisas," kata Muhibuddin kepada Media Indonesia, Minggu (22/9).

Konstitusi di Saudi, lanjut Muhibuddin, memberikan hak khusus sepenuhnya kepada ahli waris atau keluarga korban dalam memberikan maaf (tanazul) bagi pelaku. Untuk itu, dia berupaya melakukan pendekatan semaksimal mungkin kepada keluarga korban.

"Dalam konteks ini dilakukan pendekatan kepada keluarga. Keluarga yang bisa membebaskan si pelaku dari hukuman mati. Orang lain tidak bisa sekalipun raja. Itu hukum di Saudi," ujar Muhibuddin.

Selain pendekatan ke pihak keluarga korban, Muhibuddin juga berupaya mendekati melalui kabilah. Menurut dia, kabilah memiliki posisi strategis dalam menentukan tokoh demi terbukanya pintu maaf dari ahli waris. Muhibuddin pun kerap berkomunikasi dengan hakim selepas persidangan.

"Setelah sidang, saya ngomong sama hakim. Saya terbatas karena diplomat tidak bisa sembarangan masuk mencampuri sistem peradilan. Tetapi, kalau hakim berkenan, saya akan tanya," ungkap Muhibuddin.

Sedikitnya telah 10 TKI berhasil lolos dari hukuman mati ketika Muhibuddin menjabat atase hukum pada 2014–2018. Hambatan selama melakukan pendampingan hukum ialah faktor banyaknya TKI tidakmemiliki dokumen keimigrasian sehingga menyulitkan dalam mengindentifikasi kasus hukum.

Dalam menanggapi capaian tersebut, Direktur PWNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha menyebutkan dalam kurun waktu lima tahun sejak 2014, sedikitnya sudah 296 kasus TKI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati.

Judha pun mengajak para TKI di luar negeri menghormati sistem hukum setempat. Pemerintah aktif memfasilitasi penggalangan dana ketika ada TKI di Saudi terancam hukum kisas dan dituntut diyat karena dituduh melakukan pembunuhan.

"Upaya pencegahan paling penting dan efektif sejak sebelum berangkat dari Indonesia," tandas Judha.
sumber

0 Komentar

close