Cabuli PRT Indonesia, Pria Malaysia Dibui 15 Bulan


Seorang pria Malaysia dijatuhi vonis 15 bulan 6 minggu penjara di Singapura karena berulang kali mencabuli seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja untuk keluarganya.

PRT itu menolak tindakan cabul pria tersebut dan menegaskan dia hanya ingin bekerja sebagai PRT dengan baik.

Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (29/10/2019), pria Malaysia bernama Yau Terng Phun (56) ini mengaku bersalah atas dua dakwaan pencabulan dan satu dakwaan menghina martabat TKI tersebut. Yau diketahui berstatus permanent resident di Singapura dan tinggal bersama istrinya.

Lima dakwaan pencabulan lainnya menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan pada Selasa (29/10) waktu setempat.

Diungkapkan dalam sidang bahwa TKI yang tidak disebut namanya ini berusia 41 tahun saat bekerja untuk keluarga Yau dari Januari 2017 lalu. Sekitar tiga bulan setelah dia bekerja di rumah tersebut, Yau tiba–tiba memfoto perempuan itu saat sedang ke toilet.

TKI tersebut melihat tangan Yau di bagian atas pintu toilet dan terkejut dengan tindakan majikannya itu. Jaksa penuntut umum, R Arvindren, menyebut PRT tersebut langsung menutupi tubuhnya dan mengomeli Yau. Namun Yau tidak menunjukkan penyesalan dan mengaku dia hanya bercanda.

Beberapa hari kemudian, Yau menghapus foto TKI tersebut dari telepon genggamnya. Namun perilaku cabulnya tidak berhenti dan malah berlanjut.

Tindakan bejat Yau kembali dilakukan saat korban tidur di ruang keluarga. Saat korban tidur, Yau mencabulinya hingga dia terbangun. Menyadari tindakan cabul Yau, korban kembali memarahi Yau dan menyatakan bahwa Yau telah menghina martabatnya.

"Bukannya menyesal, terdakwa membalas dengan mengatakan dia bisa memberikan apapun yang korban mau. Sebagai jawaban, korban mengatakan dia hanya ingin bekerja sebagai PRT dan tidak akan melakukan apapun yang berbau seksual," sebut jaksa dalam persidangan.

Diketahui bahwa Yau tidak dalam hubungan yang baik dengan istrinya. Yau dan istrinya tidur di kamar terpisah. PRT tersebut diketahui tidur sekamar dengan istri Yau. Semua tindakan cabul Yau terhadap korban dilakukan diam–diam dan tanpa sepengetahuan istrinya.

Korban kemudian kabur dari rumah majikannya pada 29 Mei 2017 karena tidak tahan dengan perilaku cabul Yau. Dia melaporkan hal itu kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM). Seorang pegawai MOM kemudian melaporkan hal ini ke polisi setempat.

Di persidangan, jaksa mendakwa Yau telah menyalahgunakan posisinya sebagai majikan dan memanfaatkan situasi. Hakim menyatakan Yau bersalah atas dakwaan pencabulan dan menjatuhkan vonis 15 bulan 6 minggu penjara untuknya.

0 Komentar

close