Menag Larang Cadar, Begini Aturan Pakaian Dinas ASN


Menteri Agama, Fachrul Razi, melontar wacana terkait larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.

Dia menyatakan, wacana itu masih dikaji. Namun, landasan rencana pelarangan ini terkait faktor keamanan. “Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan,” tutur Fachrul.

Menag menambahkan, menggunakan cadar tidak ada ayat Alquran yang mewajibkan. Cadar hanya berasal dari budaya beberapa suku di arab. Di sana pun, hanya sedikit orang yang menggunakan cadar.

“Kami hanya ingin menggarisbawahi bahwa pemakaian nikab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang,” kata Fachrul, dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di Hotel Best Western, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari rmco.id

Terkait aturan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan Menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing–masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.

Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

0 Komentar

close