Mesum di Mobil, Anggota MPU Aceh Dicambuk


Banda Aceh - Penerapan hukuman cambuk tanpa pandang bulu konsisten diterapkan oleh Pemerintah Aceh. Para pelanggar dari berbagai kasta dan jabatan tetap dieksekusi di depan umum sesuai dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah.

Ketegasan itupun dibuktikan dengan hukuman cambuk kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, Muklis Muhammad (46).

Dia dicambuk 30 kali bersama pasangannya, Nurmawarti (30) di lapangan Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10).

“Muklis Muhammad asal Indrapuri, Aceh Besar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat (mesum). Kepadanya diberikan hukuman 30 kali cambuk dikurangi masa tahanan 2 kali,” ujar JPU Kejari Banda Aceh sebelum mengeksekusi.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan, Muklis ditangkap saat mesum dengan pasangannya di dalam mobil di kawasan pantai Ulee Lheue, Banda Aceh akhir bulan lalu.

Ia dan pasangannya pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh. Muklis dijatuhi hukuman cambuk 30 kali, sementara pasangannya, Nurmawarti yang berprofesi sebagai IRT dihukum 25 kali cambuk.

“Pelaksanaan hukumnan cumbuk ini merupakan komitmen Pemko Banda Aceh terhadap penerapan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014. Pelaksanaan syariat Islam harus dilakukan secara kaffah dalam semua segi kehidupan aparat dan masyarakat,” ungkap Hidayat.

Dihubungi terpisah, Kepala Sekretariat MPU Aceh Besar, Rusdi mengakui pelaku adalah satu unsur Kepala MPU Aceh Besar dan telah mengundurkan diri.

“Bukan PNS, tapi unsur Wakil Kepala MPU dari Kecamatan. Saat ditangkap dulu langsung mengundurkan diri,” singkat Rusdi kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Sumber: www.rmol.id

0 Komentar

close