Sempat Buron, DPO Kejati Aceh Menyerahkan Diri


Seorang warga Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri, FS (45), yang masuk dalam DPO Kejati Aceh kasus tindak pidana pencurian, menyerahkan diri ke Kejaksaan Aceh Singkil, Selasa Siang (1/10/2019).

FS terbukti dan menyakinkan telah melakukan pencurian dengan masa hukuman satu tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil Lili Suparli kepada wartawan menjelaskan, bahwa FS telah menyerahkan diri setelah masuk dalam DPO Kejati Aceh. “Ia sempat buron, setelah beberapa kali mangkir saat dari panggilan kejaksaan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi FS,” kata Lili.

“Ia menyerahkan diri tadi sore (kemarin–red) sekitar pukul 15.00 WIB ke Kejari Aceh Singkil. Dan langsung diantarkan ke Rutan Aceh Singkil untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh MA,” sambungnya.
Pencurian Material

Ia menambahkan, FS sebelumnya terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Dia (FS–red) tanpa izin melakukan pengerukan material pasir dan batu menggunakan alat berat beko di lahan korban,” terang Pirli.

Hal itu dilakukannya sejak tahun 2012 sampai dengan 2016 mengangkut menggunakan truk. Atas dasar itu, korban melaporkan FS ke pihak berwajib dengan Pasal 362 KUHP. Kerugian korban mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam penyelidikan, FS terbukti bersalah dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Dalam proses peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Singkil menvonis FS 10 bulan penjara. Karena tak terima, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding.

Ia menambahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh kemudian menambah hukuman FS dua bulan dari putusan PN Singkil. “Karena tak terima, FS mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolaknya,” imbuhnya.
Sumber

0 Komentar

close