Warga Banda Aceh Kini Bisa Nikah di Mal Pelayanan Publik


Banda Aceh - Warga Banda Aceh kini punya tempat baru untuk menikah selain di masjid dan Kantor Urusan Agama (KUA). Pemerintah Kota Banda Aceh memperbolehkan masyarakat menikah di Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Mal pelayanan publik, namanya mal semuanya ada dan tidak hanya itu nanti di sini juga bisa menikah. Jadi siapa yang mau nikah, menikah di sini boleh tidak masalah," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai meninjau MPP, Senin (25/11/2019).

Lokasi mal pelayanan publik Banda Aceh terletak di lantai 3 Pasar Aceh yang selama ini terbengkalai. Di sana, warga dapat mengurus berbagai keperluan di satu tempat.

Masyarakat di antaranya dapat mengurus perizinan, dokumen kependudukan, SIM, SKCK, paspor, perpajakan, hingga pembayaran listrik dan telepon di satu tempat. Ada 21 instansi yang sudah bersepakat untuk memberikan layanan terpadu (one stop service) kepada warga Banda Aceh.

Menurut Aminullah, khusus untuk menikah pihaknya juga menyediakan tempat di sana. Pasangan yang ingin menikah bakal dilayani layaknya di KUA maupun masjid.

"Jadi sampai seperti itu disediakan. Tapi menikah itu tetap ada di masjid Baiturrahman tetap ada di KUA Kecamatan. Tapi kalau mau di sini ada pelayanannya," jelas Aminullah.

Aminullah sebelumnya berharap, setelah adanya mal tersebut, kunjungan ke pusat perbelanjaan di Provinsi Aceh tersebut meningkat.

"Kita harapkan juga kehadiran MPP akan ikut mendongkrak kunjungan masyarakat ke Pasar Aceh Baru sehingga para pedagang juga terbantu," jelas Aminullah beberapa waktu lalu.

0 Komentar

close