YARA Minta DPRA Interpelasi Plt Gubernur



Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggunakan hak interpelasinya kepada Pemerintah Aceh terkait dengan rendahnya serapan APBA tahun 2019.

Safaruddin menyerahkan langsung surat permintaan penggunaan hak interpelasi DPRA tersebut, kepada Anggota DPRA Iskandar Usman Al Farkaly bersama beberapa anggota DPRA lainnya, saat menjelang sidang pembahasan Tata tertib (Tatib) DPRA.

Dalam suratnya tersebut, YARA menyampaikan bahwa telah melakukan pantauan realisasi APBA diwebsitehttps://p2kapba.acehprov.go.id/views/tv.html pada hari ini tanggal 11 November 2019, dimana realisasi sampai dengan tanggal 8 November 2019 terhadap keuangan, sebesar 57,4 persen dan fisik sebesar 65,0 persen.

“Kami telah melakukan pemantauan satu minggu terakhir terhadap serapan APBA oleh Pemerintah Aceh, dan menurut data dari websitenya P2K, jika serapannya belum sampai 70 persen, padahal sisa waktu penyerapannya sudah sangat singkat. Oleh karena itu, kami mendesak kepada DPRA agar menggunakan hak interpelasi kepada Plt Gubernur untuk mempertanyakan alasan dan kendala rendahnya realisasi APBA 2019,” ungkap Safaruddin, dalam siaran persnya kepada media ini, Senin 11 November 2019.

Menurut YARA, hak interpelasi ini perlu di gunakan karena kebijakan Pemerintah Aceh dalam serapan APBA sangat rendah dan berdampak luas bagi masyarakat Aceh.

“Rendahnya realisasi APBA ini tentu sangat berpengaruh pada pembangunan di Aceh terutama pada pembiayaan pembangunan infrastruktur yang sangat di butuhkan oleh masyarakat Aceh, seperti jalan, jembatan, rumah layak huni, dan bangunan layanan publik, juga pada kegiatan yang terkait dengan peningkatan perekonomian masyarakat,” katanya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan, DPRA sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Aceh, perlu menggunakan hak interpelasi karena sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf (b) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang–undangan lain; (c) melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan.

0 Komentar

close