Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pegasing dan Bendahara Ditahan Kejari Aceh Tengah


Aceh Tengah - Mantan kepala desa (Kades) Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berinisial AN (48), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015. Kejari juga turut menahan mantan bendahara desa.

“Selain AN, kejaksaan juga menahan MY (33), mantan bendahara desa. Keduanya ditahan karena diduga terlibat penyalahgunaan dana desa Pegasing tahun 2015 senilai Rp194 juta lebih,” kata Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin di Takengon, Rabu (4/12/2019).

Nislianudin mengatakan, kedua tersangka ditahan pada Rabu (4/12/2019) setelah Kejari Aceh Tengah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Tengah. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon.

“Penyidikan perkara dari Polres. Kami terima berkas dari Polres. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang buktinya diserahkan. Tersangka langsung ditahan,” kata Nislianudin.

Dia mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Persidangan perkara juga dilakukan di Banda Aceh.

Nislianudin menjelaskan, berdasarkan hasil audit dana desa Kampung Pegasing 2015 ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran dari pelaporan yang tidak akuntabel.

“Penyidik menemukan dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan, penggelembungan harga, dan belanja fiktif. Kerugian negara mencapai Rp194 juta lebih,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan di Banda Aceh,” kata Nislianudin.(inews.id)

0 Komentar

close