Seorang Perawat Diduga Jadi Korban Penganiayaan Wakil Bupati Aceh Timur


Seorang perawat berinisial FA menjadi korban tindak kekerasan saat bertugas di Rumah Sakit Umum Sultanah Abdul Azizi Syah, Peureulak, Aceh Timur. Pelaku penganiayaan diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Syahrul Syamaun.

Korban sudah melaporkan tindak kekerasan itu ke Polda Aceh, Senin (16/12). Didampingi oleh kuasa hukum dan beberapa rekannya yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), korban tiba di Dirkrimum Polda Aceh sebelum zuhur.

Berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa tindak kekerasan itu terjadi, Minggu (1/12) lalu. Saat itu pasien (pelaku) tidak masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD). Tetapi langsung masuk ke kamar perawatan.

"Pasien masuk tidak melalui prosedur yang seharusnya. Tidak melalui jalur UGD, tetapi langsung ke kamar tersebut," kata FA.

FA mengaku saat itu tidak sedang bertugas dan tidak berada di lokasi. Dia baru datang setelah mendapat informasi ada pasien yang membutuhkan oksigen, karena sesak nafas. Korban langsung berinisiatif untuk mencari tambung oksigen.

"Karena di ruangan tersebut tidak ada oksigen, saya hanya berinisiatif untuk membantu dan menfasilitasi saja," jelasnya.

Setelah mendapatkan oksigen dari kamar rawat sebelahnya, tabung oksigen langsung dibawa ke kamar pelaku. Saat korban sedang memasang pengamanan oksigen, pelaku langsung menendang korban.

"Ketika saya sedang memasang itu, kejadian itu langsung terjadi. Tendangan ke arah saya," sebutnya.

Setelah peristiwa itu terjadi, pelaku masih berada di ruangan tersebut. Bahkan dokter sempat masuk untuk memeriksa pasien. Namun yang bersangkutan tidak lagi bersedia untuk diperiksa.

Katanya, tendangan yang mengenai dirinya hanya sekali. Namun pelaku sempat juga hendak menendang kembali. Tetapi ditahan oleh orang yang berada di sebelahnya waktu itu.

"Beliau sempat maki–maki, namun saya tidak begitu merekam atau mendengarkannya, karena saya langsung melakukan bantuan," jelas FA.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI), Abdurrahman, korban sudah melaporkan kasus itu pada organisasi.

"Jadi kita sebagai organisasi PPNI berkewajiban memberi bantuan hukum kepada anggota," ungkap Abdurrahman.

Menurutnya, ini menyangkut dengan tindak pidana berupa tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugasnya. Maka berkewajiban untuk mendampingi proses hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.

"Kami berkewajiban untuk mendampingi korban melaporkan kasus ini. Agar bisa diproses seadil–adilnya," ujar dia.

Katanya, apa lagi yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban adalah seorang pejabat negara di Aceh Timur. Meskipun DPW PPNI Aceh sudah meminta DPD PPNI Aceh Timur untuk diselesaikan.

"Tetapi kita sudah melihat ini sudah sekian hari, namun tidak ada terjadi. Bahkan mungkin ini sudah sangat lambat. Oleh karena itu, kita juga telah membentuk tim investigasi untuk mencari tahu data yang sesungguhnya itu bagaimana," ungkapnya.

Atas dasar investigasi yang dilakukan oleh tim, ditemukan fakta bahwa benar pejabat tersebut melakukan tindak kekerasan terhadap perawat. Pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi–saksi membenarkan ada kekerasan tersebut.

"Makanya sekarang kita laporkan ke Polda Aceh," sebutnya.

Kuasa hukum korban, Chandra Septamaulidar, SH mengaku, selaku kuasa hukum sengaja datang ke Polda Aceh untuk melaporkan pelaku yang melakukan kekerasan kepada korban.

"Oknum pejabat itu diduga telah melakukan penganiayaan," jelasnya

0 Komentar

close